Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Pemerintah Bebaskan Pajak Alkes, Obat-Obatan hingga test PCR, IDI: Jangan Bebani Orang Sakit

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan respon terkait tarif test PCR di Indonesia yang lebih mahal dibandingkan di India

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Minta Pemerintah Bebaskan Pajak Alkes, Obat-Obatan hingga test PCR, IDI: Jangan Bebani Orang Sakit
Tribunnews/Herudin
Warga melakukan tes swab PCR di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021). Pemerintah berencana melakukan peningkatan testing dan pelacakan atau tracing secara masif dalam waktu dekat. Upaya tes dan tracing tersebut rencananya akan dilakukan di kawasan padat penduduk di sejumlah wilayah. Tribunnews/Herudin 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan respon terkait tarif test PCR di Indonesia yang lebih mahal dibandingkan di India.

IDI menyebut pajak masuk barang untuk alat kesehatan di Indonesia cukup tinggi.

Atas dasar itu Wakil Ketua Umum IDI Slamet Budiarto menegaskan, pihaknya mendesak pemerintah untuk menghapus atau membebaskan pajak untuk segala alat kesehatan, obat-obatan hingga keperluan laboratorium di Rumah Sakit.

Hal itu didasarkan karena menurutnya berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Jerinx SID Akhirnya Disuntik Vaksin dan Klarifikasi soal Endorse Covid-19: Tak Usah Takut Berlebihan

"Kenapa obat dan Alkes jangan dibebani pajak karena itu menyangkut hak asasi manusia, orang sakit tidak boleh dibebani pajak," kata Slamet saat dihubungi Tribunnews, Minggu (15/8/2021).

Dampaknya bahkan kata dia, tekhnologi Rumah Sakit di Indonesia akan selalu tertinggal dari negara lain. Sebab banyak pihak yang enggan membeli alat karena pajaknya tinggi.

BERITA REKOMENDASI

Ironinya kata Slamet, akhirnya sebagian besar masyarakat memilih untuk menjalankan perawatan atau berobat ke negara lain.

Baca juga: Presiden Jokowi Instruksikan Menkes Atur Harga Pasaran Tes PCR Covid-19 Maksimal Rp 550 Ribu

"Karena kita gabisa membeli alat-alat canggih orang berbondong-bondong ke Malaysia, negara lain yang jauh lebih murah, sekarang Malaysia booming karena di sana tidak dikenai pajak," tuturnya.

Lantas Slamet menyinggung terkait barang yang wajib dikenakan pajak, kata dia segala barang tersebut yakni yang berhasil diperoleh masyarakat karena kenikmatan dalam hal ini gaji.

Kata dia, masyarakat yang memiliki keperluan untuk berobat itu bukan sebuah kenikmatan melainkan suatu ujian.

"Misal, dapet gaji beli mobil beli handphone beli rumah itu kenikmatan itu dikenai pajak oke, tapi orang susah (sakit) jangan dibebani pajak, ini brunded ini," ucapnya.

Baca juga: Sandiaga Uno: Vaksinasi Massal Covid-19 Gerak Cepat untuk Bangkit dari Pandemi


Pihaknya bahkan kata Slamet telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian terkait agar untuk sedianya memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin berobat.

Dengan ditiadakan pajak itu dirinya meyakini segala biaya keperluan berobat atau bahkan test PCR sekalipun akan lebih terjangkau.

"Kami sudah surati Presiden sekitar bulan Maret-April, DPR juga sudah kita suratin agar obat dan alkes jangan dibebani pajak, udah itu aja (dibebaskan pajak) itu akan turun semua (harga test)," ucapnya.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Door to Door Jadi Solusi Hindari Kerumunan Masyarakat

Kendati begitu kata Slamet belum ada tindakan dari pelayangan surat yang diberikan pihaknya terkait hal tersebut.

"Yang memberikan respon baru Kemenko Perekonomian, katanya akan diperhatikan tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut," ucapnya.

Atas dasar itu dirinya mewakili IDI mendesak pemerintah untuk sedianya memberikan relaksasi pajak masuk khusunya alat kesehatan dan obat-obatan ke Indonesia.

"Mendesak pemerintah untuk membebaskan pajak untuk obat alkes laboratorium, baik yang terkait Covid-19 maupun yang tidak terkait Covid-19, karena orang sakit kan tidak hanya terkait Covid-19 aja," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas