Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Tarif RT-PCR Luar Pulau Jawa dan Bali Lebih Mahal Dibanding Jawa dan Bali

Tarif tertinggi ditetapkan Kemenkes untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali Rp 495 ribu dan di luar Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 525 ribu

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Alasan Tarif RT-PCR Luar Pulau Jawa dan Bali Lebih Mahal Dibanding Jawa dan Bali
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Kemenkes Turunkan Biaya Tes PCR, Minggu (15/8/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif tertinggi pemeriksaan Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali ternyata lebih mahal dari tarif untuk Pulau Jawa dan Bali.

Lalu apa yang menyebabkan perbedaan tarif ini?

Dirjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan bahwa perbedaan tarif itu terkait dengan biaya transportasi.

"Biaya transportasi ini dimasukkan ke dalam unit cost, sehingga tercipta selisih harga (untuk dua kategori wilayah tersebut)," kata Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual 'Penetapan Harga Acuan Tertinggi Swab RT-PCR', Senin (16/8/2021) sore.

Perlu diketahui, tarif tertinggi yang ditetapkan Kemenkes untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali yakni Rp 495.000, sedangkan untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 525.000.

Untuk tarif pemeriksaan RT-PCR pada dua kategori wilayah itu, kata Abdul Kadir, turun sebanyak 45 persen dari harga yang ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: Harga Pemeriksaan RT-PCR Turun 45 Persen, Harganya Termurah Kedua di Negara Kawasan ASEAN

Berita Rekomendasi

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali," jelas Abdul Kadir.

Tarif tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Sementara pada kesempatan yang sama, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terkait Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasar pada permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

"Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar," kata Iwan.

Menariknya, di negara ASEAN, harga terbaru Test RT-PCR di Indonesia masuk pada daftar 'termurah kedua' setelah Vietnam.

Sementara Thailand menempati urutan termahal di ASEAN untuk tes RT-PCR dengan kisaran harga Rp 1.300.000 hingga Rp 2.800.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas