Komisi IX DPR Pastikan Bakal Kawal dan Evaluasi Batas Harga Tertinggi Tes PCR
Komisi IX DPR RI memastikan bakal mengawasi dan mengevaluasi penerapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode PCR
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI memastikan bakal mengawasi dan mengevaluasi penerapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo saat dihubungi Tribunnews, Selasa (17/8/2021).
Untuk diketahui, harga batas tertinggi tes Covid-19 melalui PCR sebesar Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk wilayah daerah luar Jawa-Bali.
"Pada prinsipnya saat ini kita terima dan setuju langkah yang diambil pemerintah. Kita juga apresiasi kepada presiden bergerak cepat merespons keresahan dan keinginan warga untuk mereview soal harga tes PCR," kata Rahmad.
Kendati demikian, Rahmad mengatakan penerapan batas harga tertinggi tes PCR akan diawasi oleh Komisi IX DPR.
Baca juga: Apresiasi Jokowi Turunkan Harga Tes PCR, KNPI Soroti soal Disparitas Harga
Jika nantinya ada potensi untuk menurunkan harga tes PCR, Komisi IX DPR akan melakukan review dan mendorong penurunan harga tes PCR.
Hal itu agar tidak membebani masyarakat yang mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19.
"Tapi ada catatan, catatannya adalah mudah-mudahan masih bisa ditekan lagi seiring berjalannya waktu. Kalau ternyata nanti begitu banyak industri yang masuk ke sini karena belum tahu sampai kapan pandemi berakhir. Dan selama pandemi belum berakhir artinya alat ini akan terus menjadi bagian hidup kita untuk proses screening-nya karena sangat vital dalam menentukan positif tidaknya seseorang," pungkasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, harga batas tertinggi itu sebesar Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk wilayah daerah luar Jawa-Bali.
Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga tersebut telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi covid-19 terkini.
Hal itu disampaikan Abdul Kadir melalui virual, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Apresiasi Langkah Pemerintah Turunkan Harga Swab PCR, PDS PatKLIn: Agar Tingkat Tracing Tinggi
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," kata Abdul Kadir.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19.
Yakni, komponen yang dihitung yakni jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.
Abdul Kadir juga mengatakan, hasil dari pemeriksaan RT PCR harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam.
"Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR," jelas Abdul Kadir.