Tarif Tes PCR Kini Tertinggi Rp495 Ribu di Jawa Bali, Mengapa Baru Sekarang Turun? Ini Alasannya
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) kini turun. Mengapa baru sekarang diturunkan?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) kini turun. Mengapa baru sekarang diturunkan?
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menurunkan tarif PCR.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, harga batas tertinggi itu sebesar Rp495 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp525 untuk wilayah daerah luar Jawa-Bali.
Baca juga: Tarif Pemeriksaan RT- PCR Turun 45 Persen, Ini Perbandingannya Negara Asean Lain
Baca juga: Daftar Harga Tes PCR dan Antigen Terbaru di Kimia Farma, Berlaku Mulai 16 Agustus 2021
Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga tersebut telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi covid-19 terkini.
Hal itu disampaikan Abdul Kadir melalui virual, Senin (16/8/2021).
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," kata Abdul Kadir.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19.
Yakni, komponen yang dihitung yakni jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.
Abdul Kadir juga mengatakan, hasil dari pemeriksaan RT PCR harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam.
Baca juga: Harga Pemeriksaan RT-PCR Turun 45 Persen, Harganya Termurah Kedua di Negara Kawasan ASEAN
Baca juga: Presiden Minta Harga PCR Maksimal Rp550 Ribu, Mengapa Selama Ini Mahal?
"Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR," jelas Abdul Kadir.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi agar mengatur harga pasaran tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 maksimal Rp 550 ribu.
Hal itu untuk menjawab keluhan masyarakat yang menyatakan harga PCR masih mahal di pasaran.
Padahal, pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan testing Covid-19 di masyarakat.
Dijelaskan Jokowi, nantinya kisaran harga PCR diminta dibanderol dengan biaya paling murah Rp450 ribu dan paling mahal Rp550 ribu.