Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Tes PCR Kini Tertinggi Rp495 Ribu di Jawa Bali, Mengapa Baru Sekarang Turun? Ini Alasannya

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) kini turun. Mengapa baru sekarang diturunkan?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tarif Tes PCR Kini Tertinggi Rp495 Ribu di Jawa Bali, Mengapa Baru Sekarang Turun? Ini Alasannya
Tribunnews/Herudin
Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021). Pemerintah berencana melakukan peningkatan testing dan pelacakan atau tracing secara masif dalam waktu dekat. Upaya tes dan tracing tersebut rencananya akan dilakukan di kawasan padat penduduk di sejumlah wilayah. Tarif Tes PCR Kini Tertinggi Rp495 Ribu di Jawa Bali, Mengapa Baru Sekarang Turun? Ini Alasannya. Tribunnews/Herudin 

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga test PCR. Dan saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp450 ribu sampai dengan Rp550 ribu," kata Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

Tak hanya itu, eks Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta Menkes Budi Gunadi untuk dapat mempercepat hasil tes PCR. Maksimalnya, para masyarakat bisa dapat mengetahui hasilnya 1 x 24 jam.

"Selain itu juga saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Kita butuh kecepatan," tukasnya.

Mengapa Baru Sekarang Turun? Penjelasan Kemenkes
Lantas mengapa baru sekarang harga PCR diturunkan?
Mengutip artikel di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemenkes soal Harga Tes PCR Baru Diturunkan Sekarang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan alasan harga acuan tertinggi tes polymerase chain reaction atau PCR untuk Covid-19 baru diturunkan pada Senin (16/8/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga tes PCR disebabkan karena harga komponen-komponen alat pemeriksaan sudah mengalami penurunan.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tes PCR: Rp 495 Ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 525 Ribu Luar Jawa-Bali

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Turut Awasi Penerapan Harga Tertinggi PCR Test

"Ini disebabkan oleh karena adanya penurunan dari harga-harga reagen dan bahan habis pakai. Pada tahap-tahap awal memang harga-harga reagen yang kita beli itu kebanyakan adalah harganya masih tinggi," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Senin.

"Contohnya juga harga masker awal pandemi itu mahal kemudian harga hazmat, harga sarung tangan dan sebagainya," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Abdul mengatakan, harga tes PCR bisa lebih murah lagi apabila harga komponen-komponen tersebut mengalami penurunan.

"Tidak tertutup kemungkinan bahwa pada saatnya nanti akan ada evaluasi dan harganya bisa lebih turun lagi," ujar Abdul.

Petugas medis melakukan swab kepada  warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Di masa PPKM level 4 ini banyak warga yang melakukan swab PCR atau antigen karena menjadi persyaratan dalam bepergian. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas medis melakukan swab kepada warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Di masa PPKM level 4 ini banyak warga yang melakukan swab PCR atau antigen karena menjadi persyaratan dalam bepergian. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Harga PCR di Indonesia Termurah Kedua di ASEAN
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan, untuk tarif pemeriksaan RT-PCR pada dua kategori wilayah itu turun sebanyak 45 persen dari harga yang ditetapkan sebelumnya.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual 'Penerapan Tarif Tertinggi RT-PCR', Senin (16/8/2021) sore.

Tarif tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca juga: Iwan Fals Soroti Harga Tes PCR: Tapi Lebih Alhamdulillah Lagi Kalau Gratis

Sementara pada kesempatan yang sama, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terkait Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasar pada permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

"Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar," kata Iwan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas