5 Faktor Penentu Pengetatan dan Pelonggaran dalam PPKM Menurut Prof Tjandra Yoga Aditama
Setiap minggunya masyarakat dibuat bertanya-tanya perihal kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap minggunya masyarakat dibuat bertanya-tanya perihal kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Begitu pun dengan pengumuman kelanjutan PPKM.
Menurut Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama, penerepan PPKM dapat dilihat dari dua aspek.
Pertama, untuk melihat status level satu kabupaten atau kota bisa dilihat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.
Hal ini pun mengacu pada panduan yang telah diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Aturan itu merupakan Considerations for Implementing and Adjusting Public Health and Social Measures in the Context of Covid-19 yang diterbitkan WHO pada 14 Juni 2021.
Baca juga: Lima Pendapat Prof Tjandra Yoga Aditama Sehubungan PPKM
"Jadi, tanpa harus diturunkan atau dinaikkan maka status level situasi pandemi tinggal masukkan saja data-data kabupaten dan kota itu ke formulanya," ungkapnya, Minggu (22/8/2021).
Dengan memasukkan data, maka akan langsung terlihat bahwa kabupaten atau kota sudah berada di level apa.
Level ini juga bisa berubah atau tetap pada posisi semula.
Kedua, pembatasan sosial yang dilakukan tentu dengan menyesuaikan level suatu daerah.
Maka faktor pelonggaran atau pengetatan PPKM pada suatu daerah berbeda-beda.
Namun, menurut menurut prof Tjandra sedikitnya tergantung dari lima faktor.
Pertama, sudah berapa lama daerah tersebut berada di level saat ini.
Baca juga: Pengawas Ketenagakerjaan Dukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM