Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Kabupaten dan Kota Turun Level PPKM, Mendagri Minta Pemda Jangan Lengah

10 Kabupaten Kota di 4 provinsi Jawa-Bali berhasil lepas dari PPKM Level 3 atau bisa turun ke level 2.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Puluhan Kabupaten dan Kota Turun Level PPKM, Mendagri Minta Pemda Jangan Lengah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi: Warga beraktifitas di jalan inspeksi banjir kanal timur (BKT), Jakarta Timur, Kamis (19/8/2021).Diketahui saat ini wilayah DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 3. 

Lebih jauh, Suhajar menjelaskan, secara keseluruhan ada perkembangan assesment yang lebih baik untuk wilayah luar Jawa-Bali. Wilayah assesment level 4, kata dia, menurun dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Sedangkan assesment level 3 meningkat dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota.

Sementara, di level kabupaten, wilayah assesment level 4 yang sebelumnya ada 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Sedangkan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

"Dan level 2, sebelumnya ada 39 menjadi jadi 49. Ada 10 kabupaten/kota, yang menebus level 2," ucapnya.

Dengan adanya kecenderungan penurunan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota, sambung Suhajar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengapresiasi kinerja pimpinan pemerintah daerah yang tak kenal lelah mengendalikan pandemi covid-19.

Sehingga, kesehatan masyarakat terjaga, sekaligus aktivitas ekonominya dapat berjalan.

"Ini adalah prestasi luar biasa kerja baik teman-teman di lapangan. Dan, atas prestasi ini, Bapak Menteri menyampaikan terima kasih," katanya.

Meski demikian, Mendagri meminta pemerintah daerah untuk tidak lengah dalam menyikapi penurunan level atau pelonggaran PPKM di wilayahnya masing-masing.

Berita Rekomendasi

Penerapan protokol kesehatan 5M, kemudian 3T atau testing, tracing, dan treatment, serta vaksinasi cakupan tinggi harus tetap dipertahankan.

Bahkan, pelonggaran PPKM di beberapa daerah yang turun dari level 4 menjadi level 3, harus tetap disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat.

Seperti, taat mengirimkan laporan hasil penerapan PPKM berskala level tiap pekannya. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35, 36 dan 37 Tahun 2021.

"Termasuk, perbaikan data terkait Covid-19 ini. Jangan sampai data kita tidak sinkron atau input yang terlambat. Kalau data dibiarkan terus tak sama atau tidak sinkron, ini kan bahaya. Pengambilan keputusan kita harus berdasarkan data. Dan, ini yang kita tambahkan dalam Inmendagri ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas