IDI Berharap Ada Skenario Vaksin Booster untuk Masyarakat Tahun Depan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap pemerintah menyiapkan skenario pemberian vaksin booster untuk masyarakat atau umum.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap pemerintah menyiapkan skenario pemberian vaksin booster untuk masyarakat atau umum.
Wakil Ketua Umum PB IDI Dr Slamet Budiarto mengatakan terjadi penurunan antibodi 6-12 bulan setelah menerima suntikan vaksin.
"Sesuai analisa kami bahwa vaksin Covid-19 ini dalam waktu 6 bulan sampai 12 bulan kan sudah harus dilakukan booster," ujar dr Slamet dalam rapat dengar pendapat bersama komisi IX DPR RI, Rabu (25/8/2021).
IDI mengusulkan vaksin booster untuk umum, sebagai antisipasi jika penyelesaian program vaksinasi molor dari waktu yang ditentukan.
"Kami usulkan juga ada skenario kedua apabila itu tidak tercapai herd immunity. Sehingga bulan Januari, Februari, Maret, April (2022) perlu dilakukan booster, karena antibodinya sudah turun," ungkap dr Slamet.
Meski demikian, IDI optimistis program vaksinasi pemerintah ini dapat rampung sesuai target.
Baca juga: IDI: Pemerintah Perlu Kaji Ulang Target Vaksinasi Covid-19 untuk Kejar Herd Imunity
Ia pun mengapresiasi kerja keras Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan vaksinasi 208 juta jiwa masyarakat dalam rentang waktu 1 tahun.
"Ini harus diantisipasi apabila kecepatan vaksin yang enggak tercapai tapi kalau saya melihat seminggu ini (proses vaksinasi)wa bisa tercapai di akhir tahun herd imunity. Dan itu mungkin sebuah apresiasi untuk Kementerian Kesehatan," imbuhnya.
Kewenangan Pemda
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi angkat bicara terkait adanya pejabat daerah yang berebut mendapatkan vaksin Moderna sebagai booster.
Ia menegaskan, saat vaksin tiba di daerah kewenangan maupun pengawasan dilimpahkan kepada dinas setempat.
Selain itu, tanggungjawab pemberian vaksin Covid-19 sesuai tepat sasaran tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehata Provinsi, Kabupaten Kota, Kepala Rumah Sakit, maupun Kepala Puskesmas.
"Sudah tanggung jawab Kadinkes kabupaten kota/ propinsi serta direktur RS atau kepala Puskesmas karena mereka harus membuat pakta integritas yang menyatakan sasaran sudah tepat," kata Nadia melalui pesan singkatnya, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Kemenkes: Indonesia Akan Terima 80,7 Juta Vaksin Covid-19 pada September 2021