Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbau Masyarakat Teridentifikasi Positif Covid-19, Luhut: Jangan Beraktivitas di Ruang Publik

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan apabila orang-orang yang terjangkit Covid-19 masih beraktivitas, maka akan dievakuasi oleh pihak berwenang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Willem Jonata
zoom-in Imbau Masyarakat Teridentifikasi Positif Covid-19, Luhut: Jangan Beraktivitas di Ruang Publik
KompasTV
Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan masyarakat positif Covid-19, agar tidak melakukan aktivitas di ruang publik.

Untuk itu, pemerintah melakukan perubahan kategori warna pada platform PeduliLindungi.

"Akan ada tambahan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus," ucap Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021).

Luhut menegaskan apabila orang-orang yang terjangkit ini masih beraktivitas maka akan dievakuasi oleh pihak yang berwenang.

"Kalau mereka masih memaksakan dirinya akan diisolasi atau karantina," ucap Purnawirawan Jenderal TNI tersebut.

Baca juga: Luhut: Disiplin Prokes dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Strategi Utama Hidup dengan Covid-19

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Menkes Sampaikan Pesan Jokowi: Eling Lan Waspodo

Ia meneruskan bahwa penerapan protokol kesehatan secara disiplin dengan berbasis platform PeduliLindungi menjadi kunci pulih dari pandemi.

Ilustrasi virus corona, gejala virus corona, gejala Covid-19, pasien virus corona
Ilustrasi virus corona, gejala virus corona, gejala Covid-19, pasien virus corona ((Shutterstock/Petovarga))
Berita Rekomendasi

Pemerintah Indonesia, menurut Luhut tidak ingin mengulang kembali masa-masa sulit awal Juli ketika kasus naik sangat tinggi, kapasitas sistem kesehatan berada di ambang batas.

"Kita harus menerapkan kebijakan PPKM darurat yang memiliki dampak ekonomi sangat besar," pungkasnya.

Baca juga: Menkes: Presiden Jokowi Minta Vaksinasi Ditingkatkan, Rata-rata 2,3 Juta Suntikan Sehari

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Dalam perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan, terdapat tambahan wilayah yang turun dari level 4 PPKM menjadi level 3 di antaranya yakni Malang Raya dan Solo Raya.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 agusutus hingga 6 september 2021 sebagai berikut, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3 yakni Malang raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian kata Presiden wilayah aglomerasi yang turun level, selama seminggu ke depan yakni Jabodebek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, dan Malang Raya.

"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2," kata Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas