Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Kaget, Rumah Sakit Tagih Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di Medan Rp 456 Juta

Keluarga pasien Covid-19 di Medan kaget dengan tagihan dari sebuah rumah sakit yang tidak diperkirakannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keluarga Kaget, Rumah Sakit Tagih Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di Medan Rp 456 Juta
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Keluarga pasien Covid-19 di Sumatera Utara kaget bukan main dengan tagihan dari sebuah rumah sakit hingga ratusan juta.

Rumah sakit di Medan, Sumatera Utara tersebut menagih biaya pengobatan hingga Rp 456 juta.

Padahal, sepengetahuan mereka, pasien Covid-19 seharusnya mendapat pembiayaan gratis oleh pemerintah.

Pasien tersebut bernama Angelia Siregar warga Desa Pagaran Singkam,  Pagaran Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Baca juga: Daftar Online Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi dan Vaksin Loket, Ini Linknya

Menurut pengakuan paman pasien, keponakannya masuk ke rumah sakit tersebut pada tanggal 26 Juli 2021.

Ia mengatakan setelah hasil tes Covid-19 dinyatakan positif, pasien kemudian dirawat selama 25 hari.

"Keponakan saya bernama Hermansyah. Istrinya bernama Angelia Siregar warga Desa Pagaran Singkam, Padang Lawas Pagaran Kecamatan Padang Bolak. Dari kampung memang sudah dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Tak Lagi Bahas Konspirasi Covid-19, Jerinx SID Ingin Realistis Jadi Artis TikTok

Berita Rekomendasi

Kemudian dibawa ke rumah sakit tersebut dan dilakukan test dan hasilnya juga positif.

Kemudian dirawat selama 25 hari hingga akhirnya meninggal dunia," ucapnya, Selasa (31/8/2021).

Setelah itu, sambung dia, pihak rumah sakit mengeluarkan tagihan biaya selama 25 hari perawatan sebesar Rp 456 juta.

Ia pun mengaku keluarga pasien sontak terkejut mendengar jumlah tagihan tersebut.

"Setelah merima tagihan biaya perawatan dari Rumah Sakit sebesar Rp 456 juta," katanya.

Dengan biaya ini, pihak keluarga mengaku sangat kecewa dengan rumah sakit.

Baca juga: DPR Dorong BPOM Lebih Progresif Terkait Perizinan Obat untuk Pasien Covid-19

Pasalnya, menurut dia, setiap pasien Covid-19 tidak dikenakan biaya selama pengobatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas