PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, DIY dan Bali Masih Berada di Level 4, Jabodetabek Level 3
Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga 6 September 2021 mendatang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga 6 September 2021 mendatang.
PPKM yang sebelumnya diterapkan sejak 23-30 Agustus 2021 lalu telah berhasil menurunkan angka kasus Covid-19.
Perkembangan penanganan kasus Covid-19 juga terus menunjukkan perbaikan.
Mengutip setkab.go.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa tren kasus konformasi positif secara nasional telah turun sebanyak 90,4 persen.
Sementara untuk khusus wilayah Jawa dan Bali, tren kasusnya turun hingga 94 persen dari titik puncak kasus pada 15 Juli 2021 kemarin.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kemenperin Tinjau Pelaksanaan Uji Coba Sektor Esensial Beroperasi 100 Persen
“Ini dapat terlihat dari tren kasus konfirmasi secara nasional yang turun hingga 90,4 persen pada hari ini dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 94 persen dari titik puncaknya 15 Juli yang lalu,” kata Luhut dalam keterangan pers, Senin (30/08/2021) malam, secara virtual.
Selain itu, beberapa daerah juga mengalami penurunan level di antaranya:
- Level 2: bertambah dari 10 kab/kota menjadi 27 wilayah, (Semarang Raya)
- Level 3: bertambah dari 67 daerah menjadi 76 daerah, (Jabodetabek, Bandung Raya, Subabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya)
- Level 4: berkurang dari 51 wilayah menjadi 25 kab/kota (DIY dab Bali)
Meski DIY dan Bali masih masuk dalam kategori level 4, Luhut yakin keduanya akan segera bisa turun ke level 3 dalam waktu beberapa hari.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali yang Berlaku hingga 6 September 2021
Khusus Bali, Presiden Minta Pengecekan Dan Intervensi di Lapangan
Luhut menuturkan, Presiden Jokowi memberikan instruksi khusus untuk penanganan Covid-19 di Bali.
Yakni dengan melakukan pengecekan dan intervensi langsung di lapangan.