PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, DIY dan Bali Masih Berada di Level 4, Jabodetabek Level 3
Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga 6 September 2021 mendatang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
“Khusus untuk wilayah Bali, dalam arahan Presiden, beliau meminta secara khusus untuk segera dilakukan pengecekan dan intervensi di lapangan."
"Untuk itu, kami akan kembali turun ke lapangan untuk kembali melihat kendala yang dihadapi supaya tren perbaikannya dapat dipercepat,” ujar Luhut.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali yang Berlaku hingga 6 September 2021
Lebih lanjut Luhut mengatakan, seiring dengan tren kasus yang menurun dan makin banyaknya kabupaten/kota dengan situasi penanganan COVID-19 yang membaik, maka pemulihan ekonomi juga dapat berjalan lebih cepat dari yang diperkirakan.
Namun meskipun perkembangan baik telah dicapai, Luhut tetap meminta semua pihak untuk tetap waspada.
Pasalnya masih banyak negara yang sedang mengalami peningkatan kasus yang tinggi.
“Berbagai perkembangan baik yang telah kita capai harus kita syukuri bersama. Namun, kita juga semua harus super waspada karena banyak negara lain di dunia ini yang masih menghadapi peningkatan kasus yang tinggi."
"Jika kita tidak hati-hati, kita juga bisa menghadapi peningkatan kasus lagi,” tegasnya.
Baca juga: 1000 Outlet di Luar Mal Boleh Beroperasi Selama Perpanjangan PPKM, Cuma Berlaku di 4 Kota
Aturan PPKM yang Dilonggarkan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan seiring kondisi Covid-19 membaik aturan PPKM dilonggarkan.
Menurutnya, ada beberapa penyesuaian yang bisa dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan ditambah penggunaan platform PeduliLindungi.
"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mall diperpanjang menjadi jam 21.00," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021).
Ia mengatakan 1.000 outlet di luar mal yang berada di ruang tertutup diizinkan untuk buka dengan kapasitas 25 persen.
Ini menjadi langkah uji coba di beberapa kota seperti Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/ Taufik Ismail)