Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Menurut Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021

Merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 sejumlah kegiatan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Menurut Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi pemindaian kode melalui aplikasi PeduliLindungi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali sejumlah kegiatan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi tersebut digunakan untuk skrining kesehatan masyarakat dalam menjalankan kegiatan di sejumlah sektor.

Penggunaan aplikasi PeduliLindung tersebut dijadwalkan dimulai pada 7 September 2021.

Nantinya masyarakat yang akan melakukan kegiatan harus melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi dengan scan barcode yang ada di tempat tersebut.

Setelah scan barcode tersebut nantinya akan diketahui status vaksinasi dan riwayat Covid-19 seseorang.

Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan dalam menerapkan tracking (pelacakan), tracing (penelusuran), dan lainnya.

"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," ujar juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Skrining Kesehatan Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi Dimulai 7 September 2021

Berita Rekomendasi

Sejumlah sektor nantinya akan diterapkan skrining PeduliLindungi.

Di antaranya pendidikan, olahraga, mall, seni budaya, dan lainnya.

Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.

Untuk menunjang perluasan aplikasi PeduliLindungi, pengelolaanya dialihkan seluruhnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar server yang digunakan lebih besar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hingga 29 Agustus lalu sebanyak 13,6 juta orang melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah sektor kegiatan.

Di antaranya yakni sektor perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya.

Baca juga: Skrining Kesehatan Pakai Aplikasi PeduliLindungi Dimulai 7 September 2021, Ini Penjelasannya

"Dari total 13,6 jumlah tersebut terdapat 462.000 orang masuk kategori merah tidak diperkenankan masuk melakukan aktivitas oleh sistem," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (30/8/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas