Bobol Aplikasi PeduliLindungi, 93 Sertifikat Vaksinasi Dijual Bebas Seharga Rp300-500 Ribu
Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.
Aksi itu melibatkan seorang oknum staf Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara yang dibantu rekannya untuk menjualnya di sebuah grup media sosial.
Praktik ilegal itu juga turut menyita perhatian Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Di tengah gencarnya serbuan vaksinasi, ternyata didapati oknum yang menyalahgunakan sertifikat vaksinasi untuk dijual bebas dan dimanfaatkan orang yang belum disuntik vaksin agar bisa bepergian.
"Kami mengamankan dua pelaku, yakni HH yang berprofesi sebagai pegawai Kelurahan Kapuk Muara yang menggunakan NIK atau data kependudukan untuk dimasukkan ke aplikasi PeduliLindungi agar bisa mengakses sertifikat vaksinasi. Sementara rekannya FH berperan untuk memasarkan dan menjual sertifikat vaksin itu secara ilegal," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Menurut pengakuan pelaku, terdapat 93 sertifikat vaksin palsu yang dijual para tersangka.
Baca juga: Polisi Tangkap Pegawai Kelurahan Pembobol Data Sertifikat Vaksin yang Terkoneksi PeduliLindungi
Hal itu didapatkan melalui akses ilegal dengan melakukan picker di mana oknum pegawai kelurahan ini memiliki akses ke sistem tersebut.
"Dari hasil pengakuan sementara dia sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi. Berawal dari NIK di mana pelaku ini memiliki dan paham tentang akses kependudukan dan dilakukan dengan cara picker untuk dimasukkan ke aplikasi PeduliLindungi," jelas Fadil.
Pelaku menjual sertifikat vaksin palsu itu mulai Rp 370 ribu sampai dengan 500 ribu.
Pelaku memasarkan pemalsuan sertifikat vaksin itu melalui grup penjual di Facebook.
"Menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp 370 ribu," ujarnya.
Polisi juga turut mengamankan dua orang saksi dalam kasus ini.
Kedua saksi berinisial AN dan DI merupakan pembeli sertifikat vaksin yang dibeli melalui grup Facebook.
"Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun Facebook yang saya sebutkan di atas, Tri Putra Heru, dengan harga Rp 350 ribu rupiah yang satu dengan harga Rp 500 ribu," beber Fadil.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mendalami 93 sertifikat vaksin palsu yang sudah dijual oleh para pelaku.
Penyidik akan melakukan pendalaman agar pengsusutan kasus akses ilegal sertifikat vaksin yang terkoneksi PeduliLindungi bisa terang benderang.
"Tim penyidik juga mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi. Hal itu dilakukan agar data yang sudah tersebar bisa kita tarik kembali dan bisa kita amankan," tutur Fadil.