Antisipasi Kemacetan di Kawasan Puncak Bogor, Kemenhub Terbitkan Regulasi Aturan Ganjil Genap
Kemenhub mendukung adanya penerapanan ganjil genap untuk kendaraan bermotor di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung adanya penerapanan ganjil genap untuk kendaraan bermotor di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Kemenhub berencana akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Pihaknya juga menerbitkan regulasi mengenai aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor akan berlaku pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan saat libur nasional.
"Kami mendukung rencananya penerapan ganjil genap ini, untuk penanganan kemacetan lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor," ucap Budi, Minggu (5/9/2021).
Ia juga menjelaskan, bahwa kawasan tersebut sering kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyak masyarakat yang ingin berlibur.
Baca juga: Kemenhub Dukung Polri Berlakukan Ganjil-genap di Kawasan Puncak
"Penerapanan aturan ganjil genap ini, berlaku bagi seluruh kendaraan roda empat dan dua yang akan menuju ke wilayah Puncak, Bogor," ujar Budi.
Kemenhub sendiri, lanjut Budi, akan membantu Korlantas Polri untuk menerapkan dan juga melakukan sosialisasi ganjil genap ini kepada masyarakat termasuk penerbitan regulasinya.
Menurutnya, saat ini penerapan ganjil genap sudah mulai diterapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Baca juga: Macet di Puncak Sita Perhatian Jokowi, Bupati Bogor Terapkan Uji Coba Ganjil Genap Akhir Pekan Ini
Dalam pemeriksaan ganjil genap juga akan disertai pengecekan kartu vaksin.
"Mengingat masih berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka pemeriksaan ganjil genap akan disertai pengecekan kartu vaksin," kata Budi.