PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021, 10 Wilayah Ini Masih Berstatus Level 4
PPKM diluar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu, mulai besok 21 September - 4 Oktober 2021.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - PPKM diluar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu, mulai besok 21 September - 4 Oktober 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden maka akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu ke depan. Yaitu tanggal 21 September - 4 Oktober 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers.
Airlangga mengungkapkan selama dua minggu pelaksanaan PPKM diluar Jawa-Bali terjadi perbaikan level asesmen, di antaranya:
Baca juga: Daftar 10 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali yang Masih Berstatus PPKM Level 4
- Level 4 dari 48 kabupaten/kota menjadi 7 kabupaten/kota
- Level 3 dari 218 kabupaten/kota menjadi 112 kabupaten/kota
- Level 2 dari 118 kabupaten/kota menjadi 249 kabupaten/kota
- Level 1 menjadi 18
Airlangga menambahkan, dari 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 selama dua minggu, terdapat penurunan.
Yakni di 15 kabupaten/kota dari Level 4 ke Level 3 dan 7 kabupaten/kota dari Level 3 dan Level 1.
Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali: 21 September - 4 Oktober
10 Wilayah di Luar Jawa-Bali Masih Terapkan PPKM Level 4
Airlangga menuturkan, masih ada 10 wilayah diluar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.
Hal itu dikarenakan faktor aglomerasi penduduk dan tingkat vaksinasi yang masih dibawah 50 persen.
Berikut rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4:
- Aceh Tamiang
- Pidie
- Bangka
- Kota Padang
Baca juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Bioskop Dibuka
- Kota Banjarbaru
- Kota Banjarmasin
- Kota Balikpapan
- Kutai Kartanegara
- Kota Tarakan
- Bulungan.
Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 21 September - 4 Oktober 2021
Sementara itu wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali adalah sebanyak 105 kabupaten/kota, Level 2 sebanyak 250 kabupaten/kota, dan Level 1 sebanyak 21 kabupaten/kota.
Airlangga menambahkan terkait pengaturan PPKM dalam dua minggu ke depan masih sama dengan periode sebelumnya.
Namun dengan penyesuaian aturan untuk wilayah dengan Level 3.
Di antaranya soal mall yang bisa dioperasikan pukul 10.00 - 21.00, dengan maksimal kapasitas 50 persen.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kini Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal Terbatas di 5 Kota Ini
Serta pembukaan bioskop dengan prokes ketat dan kapasitas maksimum 50 persen.
"Pengaturan masih sama dengan periode sebelumnya, dengan penyesuaian di Level 3. Dimana di Level 3 mall mulai bisa dioperasikan mulai pukul 10.00 - 21.00."
"Maksimal 50 persen kapasitas screening melalui aplikasi peduli lindungi. Kemudian terkait kegiatan di bioskop dengan prokes ketat maksimum 50 persen dari kapasitas," terang Airlangga.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Tak Ada Daerah Level 4
Jokowi Ingatkan 4 Hal Penting
Diberitakan sebelumnya, Airlangga mengungkapkan pada rapat terbatas Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan terkait empat hal penting, yakni:
- Harus berhati-hati terhadap varian baru, baik MU maupun Lamda.
- Perketatan di pintu-pintu masuk baik dari udara, laut, dan darat dengan melibatkan seluruh stakeholders serta harus mengantisipasi terhadap varian baru tersebut.
- Kegiatan 3T dan 3M serta penggunaan aplikasi peduli lindungi harus digunakan secara intensif.
- Peningkatan vaksinasi diluar Jawa-Bali khususnya Sumatera Barat dan Lampung, agar bisa memenugi angka minimal 20 persen.
Baca juga: Hasil PPKM Baik, Angka Infeksi di Masyarakat Turun, namun Tetap Waspada akan Varian Baru
Lebih lanjut Airlangga menuturkan Presiden Jokowi juga meminta stok vaksin tidak ditahan dan segera dihabiskan.
Selain itu untuk efektifitas dan fleksibilitas, vaksin akan dialokasikan bagi TNI-Polri, masing-masing mendapat 25 persen.
Kemudian 50 persen lainnya akan diberikan kepada Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Bapak presiden juga memberikan arahan stok vaksin untuk segera dihabiskan dan tidak untuk ditahan. Dan juga terkait efektifitas dan fleksibilitas dialokasikan vaksin bagi TNI Polri masing-masing 25 persen. 50 persen untuk Dinkes baik provinsi maupun kabupaten kota," terang Airlangga.
Terkait kegiatan PON, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk melaksanakan dengan 25 persen penonton, tapi dengan syarat dua kali vaksin.
Baca juga: Luhut: Tidak Ada Lagi Kabupaten atau Kota di Jawa Bali yang Berstatus Level 4 PPKM
"Terkait dengan kegiatan ke depan diluar Jawa-Bali adalah kegiatan nasional PON, tadi Bapak Presiden sudah putuskan dengan 25 penoton dengan syarat dua kali vaksin. Untuk aplikasi peduli lindungi untuk diintegrasikan dengan aplikasi sejenis secara global," imbuhnya.
Airlangga juga memperingatkan kepada semua pihak, bahwa meski kondisi Covid-19 sudah terkendali tapi masih ada risiko peningkatan kasus.
Untuk itu Airlangga meminta semua pihak untuk tetap hati-hati dan waspada.
"Terkait dengan pandemi Covid-19, meskipun terkendali masih ada risiko peningkatan kasus yang diakibatkan oleh peningkatan mobilitas. Sehingga kita masih perlu untuk berhati-hati dan waspada," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Virus Corona.