Penyintas yang Alami Long Covid Berat Berpotensi Dirawat Kembali di RS
Kemenkes telah menyusun kebijakan terkait penyintas Covid-19 termasuk dalam hal layanan di rumah sakit baik pembiayaan maupun obat-obatan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Pokja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Erlina Burhan mengatakan, 65 persen penyintas Covid-19 mengalami long Covid meski telah sembuh.
Bahkan jika long Covid yang berat, maka penyintas memungkinkan untuk kembali di rawat di rumah sakit.
"65 persen penyintas mengalami long covid. Sebagian pasien poli di RS Yarsi banyak yang mengalami long covid," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (7/10/2021).
Koordinator Pengelola Rujukan dan Pemantauan RS Kemenkes Yout Savithri menyatakan, pihaknya khawatir jika banyak penyintas harus kembali dirawat di rumah sakit.
Meski demikian, Kemenkes telah menyusun kebijakan terkait penyintas Covid-19 termasuk dalam hal layanan di rumah sakit baik pembiayaan maupun obat-obatan.
Kami membuat kebijakan khusus terkait hal ini (biaya penyintas yang alam long covid-19 ditanggung BPJS). Sesuai KMK, bila ada lanjutan penyakitnya boleh dirawat lanjut sesuai dengan jaminan kepersertaan. Artinya peserta DJKN dijamin BPJS," ujarnya.
Baca juga: Penyitas Covid dan Punya Komorbid, 1.748 Pelajar di Jakpus Belum Vaksin Covid-19
Mengutip dari E Times, wanita lebih rentan mengalami long covid. Apalagi, jika sebelum terinfeksi virus corona, tingkat stres terlalu tinggi.
Orangtua yang berusia lebih dari 40 tahun juga memiliki risiko long covid, seiring kekuatan sistem imun tubuh yang menurun.
Adapun gejala yang sering terjadi adalah sesak napas, nyeri otot, kelelahan, dan menurunnya fungsi indra penciuman