Satgas Covid-19 : Pelaku Perjalanan Internasional Masuk Indonesia Wajib Taat Aturan
-Indonesia akan kembali membuka secara bertahap pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Indonesia akan kembali membuka secara bertahap pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, semua pelaku perjalanan wajib mentaati aturan yang telah ditetapkan.
Para petugas di lapangan diminta tidak melakukan pelanggaran dan menegakkan aturan secara disiplin dan bertanggungjawab.
Baca juga: Heboh! Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina Covid-19, Kemenkes dan Satgas Bereaksi
Baca juga: Rachel Vennya Diduga Kabur saat Karantina Covid-19, Kemenkes : Aparat Harus Tegas
"Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan, akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya," jelasnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (12/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah kini sedang merancang kebijakan dengan hati-hati, agar pemulihan ekonomi bisa berjalan secara aman.
Mengenai rincian pelaksanaannya akan diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang dalam waktu dekat akan segera diumumkan kepada publik.
Untuk itu, Satgas meminta kepada semua pihak yang diberikan wewenang untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya kebijakan ini untuk melakukan tugasnya dengan bertanggung jawab.
"Apabila ditemukan pelanggaran disiplin dari petugas di lapangan akan diberikan sanksi tegas. Penting untuk diingat bahwa meskipun saat ini kita tengah berupaya melakukan pemulihan ekonomi, keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama," tegas Wiku.