Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemerintah Pastikan Ada Sanksi bagi Pelanggar Karantina

Semua orang wajib untuk tetap menjalankan seluruh peraturan terkait Covid-19, termasuk menjalani karantina

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Pastikan Ada Sanksi bagi Pelanggar Karantina
Tribunnews/Jeprima
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua orang wajib untuk tetap menjalankan seluruh peraturan terkait Covid-19, termasuk menjalani karantina demi memastikan keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas.

Hal itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," ujar Menkominfo, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Kemenhub: Cegah Varian Baru Covid-19 Masuk RI, WNI dari Luar Negeri Wajib Karantina

Menkominfo Johnny menyebut, hanya ada satu kunci untuk keluar dari pandemi yakni
dengan saling menjaga sesama.

"Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi," katanya.

Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 No. 20/2021 diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia.

Berita Rekomendasi

Di antaranya terkait kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.

"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona," ujarnya.

Baca juga: Puan: Jangan Ada Kompromi terhadap Aturan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Johnny menyebut, pemerintah memastikan ada sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina.

Sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.

"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," pungkas Menkominfo Johnny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas