Alasan Pemerintah Ubah Aturan Antigen Menjadi PCR Untuk Penumpang Pesawat
Untuk perjalanan dalam negeri moda udara wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan terdapat beberapa aturan penyesuaian dalam perjalanan dalam negeri dalam perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mencakup pengaturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
Untuk perjalanan dalam negeri moda udara wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
"Serta surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).
Wiku mengatakan pengetatan syarat perjalanan yang tadinya hanya menggunakan antigen menjadi PCR berlaku di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali yang kategori level 3 dan 4.
Pengetatan dilakukan karena kapasitas pesawat kini 100 persen serta tidak ada penjarakan tempat duduk di dalam pesawat.
Baca juga: Pemerintah Jamin Stok Vaksin Covid-19 Selalu Tersedia untuk Masyarakat
"Ini sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," katanya.
PCR kata Wiku merupakan metode testing gold standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif.
Penerapan metode testing PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat diharapkan dapat meminimalisir potensi penularan.
"Untuk mengoptimalisasi pencegahan penularan pihak maskapai diwajibkan menyiapkan 3 row dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," pungkasnya.

Aturan Terbaru Penerbangan Domestik selama Perpanjangan PPKM, Harus Vaksin dan Tes PCR
Aturan untuk masyarakat yang ingin menggunakan transportasi pesawat terbang kembali berubah.
Hal tersebut dikarenakan adanya perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 1 November 2021.
Terkait syarat penerbangan, penumpang tak lagi diizinkan untuk menggunakan tes rapid antigen, seperti dikutip dari Kompas.com.