Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Alasan Projo Minta Hapus Kewajiban Tes PCR Covid-19

Kebijakan soal tes PCR ini pun menuai polemik, karena disebut semakin memberatkan masyarakat padahal situasi penanganan Covid-19 Indonesia semakin...

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Daftar Alasan Projo Minta Hapus Kewajiban Tes PCR Covid-19
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (20/10/2021) petang. Pemerintah terbitkan aturan baru mengenai perjalanan orang dalam negeri, salah satunya mewajibkan penumpang melakukan tes RT-PCR sebelum naik pesawat. 

Jika berjalan baik, maka tidak menutup kemungkinan aturan wajib tes RT PCR juga akan berlaku pada moda transportasi darat maupun laut.

Meski demikian, pemerintah menegaskan masih berfokus pada penerapan aturan ini di moda transportasi udara atau pesawat.

"Sekarang utamanya diatur transportasi moda udara dalam rangka peningkatan jumlah kapasitas dan tentunya ini akan kita evaluasi secara bertahap dan apabila hasilnya baik tentunya akan menjadi evaluasi dalam perubahan kebijakan ke depan hal ini juga pastinya akan berimbas kepada moda transportasi lain," ujar Wiku dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual pada Kamis (21/10/2021).

Pemerintah beralasan, pengetatan metode testing menjadi PCR ini dilakukan karena sudah tidak diterapkannya seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelanggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

"PCR sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," ujarnya.

Prof Wiku memastikan, prinsip penerapan persyaratan pelaku perjalanan dengan PCR khususnya untuk moda transportasi udara sebagai upaya untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19.

"Menggunakan tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen" imbuh Prof Wiku.

Berita Rekomendasi

Seperti diberikatakan, Pemerintah terbitkan aturan baru mengenai perjalanan orang dalam negeri, salah satunya mewajibkan penumpang melakukan tes RT-PCR sebelum naik pesawat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Dalam aturan baru, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan baik berasal maupun bertujuan ke daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Selain itu, penumpang juga harus melampirkan hasil tes PCR negatif yang diambil kurun waktu 2x24 jam.

Kebijakan soal tes PCR ini pun menuai polemik, karena disebut semakin memberatkan masyarakat padahal situasi penanganan Covid-19 Indonesia semakin pulih.

Namun, pendapat berbeda datang dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban.

Zubairi menilai kebijakan baru soal tes PCR negatif itu penting.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas