Daftar Alasan Projo Minta Hapus Kewajiban Tes PCR Covid-19
Kebijakan soal tes PCR ini pun menuai polemik, karena disebut semakin memberatkan masyarakat padahal situasi penanganan Covid-19 Indonesia semakin...
Editor: Malvyandie Haryadi
Ia mengingatkan, meskipun sudah divaksin, hal itu tidak menutup rapat penyebaran virus Covid-19.
Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter-nya, @ProfesorZubairi, Jumat (22/10/2021).
"Saya pikir kebijakan tes PCR negatif sebelum naik pesawat itu penting."
"Meski tubuh memproduksi antibodi dengan vaksin, tapi tidak serta merta mencegah penularan."
"Sehingga, masker pun tetap wajib di tempat tertutup seperti pesawat. Terima kasih," kata Zubairi.
Ketua DPR: Rakyat makin bingung
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kebijakan baru soal tes PCR ini membuat masyarakat semakin bingung.
Ia mempertanyakan mengapa di saat penanganan Covid-19 semakin baik, syarat melakukan perjalanan justru makin diperketat.
Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Pemerintah Mewajibkan Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat
Padahal sebelumnya, syarat wajib terbang cukup memakai hasil tes antigen.
"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan."
"Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati?"
"Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” kata Puan, dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Aturan Penumpang Pesawat Harus Tes PCR Sebelum Terbang Mulai Berlaku pada 24 Oktober 2021
Menurut Puan, tes PCR lebih tepat digunakan untuk memeriksa pasien suspect Covid-19, bukan jadi syarat naik pesawat.
Ia mengingatkan pula soal fasilitas kesehatan yang tidak merata, dimana setiap daerah belum tentu cepat mengeluarkan hasil tes PCR.
Sehingga, tes PCR dinilai kurang tepat jadi syarat wajib terbang.
"Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 1x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam," imbuh dia.