Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Alasan Projo Minta Hapus Kewajiban Tes PCR Covid-19

Kebijakan soal tes PCR ini pun menuai polemik, karena disebut semakin memberatkan masyarakat padahal situasi penanganan Covid-19 Indonesia semakin...

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Daftar Alasan Projo Minta Hapus Kewajiban Tes PCR Covid-19
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (20/10/2021) petang. Pemerintah terbitkan aturan baru mengenai perjalanan orang dalam negeri, salah satunya mewajibkan penumpang melakukan tes RT-PCR sebelum naik pesawat. 

Ia mengingatkan, meskipun sudah divaksin, hal itu tidak menutup rapat penyebaran virus Covid-19.

Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter-nya, @ProfesorZubairi, Jumat (22/10/2021).

"Saya pikir kebijakan tes PCR negatif sebelum naik pesawat itu penting."

"Meski tubuh memproduksi antibodi dengan vaksin, tapi tidak serta merta mencegah penularan."

"Sehingga, masker pun tetap wajib di tempat tertutup seperti pesawat. Terima kasih," kata Zubairi.

Ketua DPR: Rakyat makin bingung

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kebijakan baru soal tes PCR ini membuat masyarakat semakin bingung.

Berita Rekomendasi

Ia mempertanyakan mengapa di saat penanganan Covid-19 semakin baik, syarat melakukan perjalanan justru makin diperketat.

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Pemerintah Mewajibkan Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat

Padahal sebelumnya, syarat wajib terbang cukup memakai hasil tes antigen.

"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan."

"Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati?"

"Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” kata Puan, dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (21/10/2021).

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (dok. DPR RI)

Baca juga: Aturan Penumpang Pesawat Harus Tes PCR Sebelum Terbang Mulai Berlaku pada 24 Oktober 2021

Menurut Puan, tes PCR lebih tepat digunakan untuk memeriksa pasien suspect Covid-19, bukan jadi syarat naik pesawat.

Ia mengingatkan pula soal fasilitas kesehatan yang tidak merata, dimana setiap daerah belum tentu cepat mengeluarkan hasil tes PCR.

Sehingga, tes PCR dinilai kurang tepat jadi syarat wajib terbang.

"Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 1x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam," imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas