Aturan Tes PCR Bisa Diperluas untuk Transportasi Darat dan Laut, DPR Curiga ada Kepentingan Bisnis
Satgas Covid-19 membuka kemungkinan memperluas aturan kewajiban melakukan tes polymerase chain reaction (PCR).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Covid-19 membuka kemungkinan memperluas aturan kewajiban melakukan tes polymerase chain reaction (PCR).
Tidak hanya untuk penumpang transportasi udara, kewajiban tes PCR juga bisa saja diterapkan kepada penumpang angkutan darat (bus dan kereta) serta penumpang angkutan laut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi bertahap terhadap aturan wajib tes RT PCR bagi calon penumpang pesawat Jawa-Bali dan daerah PPKM level 3 dan 4.
Baca juga: Sederet Kritik Atas Diwajibkannya Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat
Baca juga: Ketua Satgas IDI Dukung Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat, Berikut Alasannya
Jika berjalan baik, tidak menutup kemungkinan aturan itu juga akan berlaku pada moda transportasi darat maupun laut.
Meski demikian kata Wiku, pemerintah saat ini masih fokus menerapkan aturan itu di moda transportasi udara atau pesawat.
”Sekarang utamanya diatur transportasi moda udara dalam rangka peningkatan jumlah kapasitas dan tentunya ini akan kita evaluasi secara bertahap. Apabila hasilnya baik tentunya akan menjadi evaluasi dalam perubahan kebijakan ke depan. Hal ini juga pastinya akan berimbas kepada moda transportasi lain," ujar Wiku, Jumat (22/10/2021).
Wiku mengatakan pengetatan metode testing menjadi PCR ini dilakukan karena saat ini sudah tidak diterapkannya seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelanggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.
"PCR sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," ujarnya.
Wiku memastikan prinsip penerapan persyaratan pelaku perjalanan dengan PCR khususnya untuk moda transportasi udara merupakan upaya untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19.
"Menggunakan tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen" imbuh Wiku.
Kebijakan wajib tes PCR untuk penumpang transportasi udara ini sendiri banyak menuai pertanyaan dan penolakan masyarakat.
Baca juga: Projo Desak Satgas Covid-19 Meninjau Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat: Kami Kecewa
Baca juga: Politikus PAN Khawatir Ada Mafia Bermain di Balik Kebijakan Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut aturan itu membuat bingung. Ia meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat tersebut.
”Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” ujar Puan, Jumat (22/10/2021).
Dia pun mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang muncul.
“Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” ujarnya.
Puan mengatakan fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.
Sehingga, dia menilai tes PCR itu seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspek Covid-19.
“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya. Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2x24 jam,” kata Puan.
Maka itu Puan meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat tersebut agar tidak menodai prinsip keadilan.
“Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1x24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay curiga ada unsur bisnis dalam aturan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang mulai diberlakukan sejak Kamis (21/10) lalu itu.
"Kalau memang harus dipaksakan (syarat wajib tes PCR), tolong jangan ada unsur bisnis di dalamnya. Jadi tidak boleh ada persoalan pendemi itu yang bergandengan dengan persoaln bisnis," kata politisi PAN itu.
Saleh mengatakan, jika ada unsur bisnis dalam diberlakukannya tes PCR bagi penumpang pesawat, hal itu sangat tidak adil. "Hal ini tentu sangat tidak adil sekali," ucapnya.
Kalau memang tetap akan diperlakukan juga, lanjutnya, pemerintah harus memperhatikan kelengkapan alat untuk PCR di seluruh kabupaten/kota. Sehingga masyarakat tidak kesulitan dengan aturan tes PCR bagi penumpang peswat tersebut.
"Aturan itu hanya berlaku efektif jika dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang mendukung dibelakukannya kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat. Kalau aturan itu tidak dilengkapi sarana dan pasarana, masyarakat akan mencari jalan lain untuk itu," ucapnya.
Adapun anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah menilai kebijakan yang dibuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu sangat memberatkan masyarakat.
“Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan,” ujar Nadlifah, Jumat (22/10/2021).
Nur Nadlifah menilai pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi publik mengenai konspirasi Covid-19 ini.
“Kenapa saya bilang aneh? Kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan diterima publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya,” ungkapnya.
”Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR,” sambung Politisi Fraksi PKB itu.
Dia juga menilai Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tetang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi.
Semestinya kata dia, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan rapid antigen.
”Meski saat ini sudah ada batas tertinggi, harga tes PCR bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Biaya tes PCR bisa 50 persen dari harga tiket pesawat,” tutupnya.(tribun network/rin/den/dod)