NasDem Kritik Aturan Wajib Tes PCR untuk Penumpang Pesawat, Dianggap Memberatkan Masyarakat
Okky Asokawati mengkritik aturan baru pemerintah mengenai kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang pesawat terbang.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem mengkritik kebijakan terbaru pemerintah mengenai kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang moda transprotasi pesawat terbang.
Kebijakan itu keluar melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali.
"Kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang pesawat terbang ini memberatkan masyarakat," kata Ketua Bidang Kesehatan DPP Partai NasDem, Okky Asokawati, di Jakarta pada Sabtu (23/10/2021).
Okky menyebutkan kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan kebijakan pemerintah sebelumnya seperti kebijakan vaksin dan kebijakan pelevelan penerapan PPKM.
"Kewajiban tes PCR ini sama sekali tidak berkorelasi dengan kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM. Kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM menjadi tidak bermakna," sebut Okky.
Baca juga: YLKI: Kebijakan Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Harus Dibatalkan
Persoalan utamanya, kata Okky, kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR terletak pada biaya yang tidak murah dikeluarkan oleh masyarakat.
"Masalah utamanya soal biaya tes PCR yang harganya kurang lebih sama dengan harga tiket pesawat. Ini beban bagi masyarakat. Mestinya biaya tes PCR digratiskan atau setidaknya sama dengan biaya tes antigen," ucap Okky.
Di bagian lain, Okky juga mempertanyakan kebijakan penggunaan hasil tes antigen atau PCR dalam perjalanan menggunakan payung hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Menurut dia, kewenangan penerbitan aturan mengenai syarat perjalanan semestinya tidak diterbitkan oleh Mendagri.
"Seharusnya penerbitan kebijakan mengenai perjalanan dan mengenai tes Covid-19 dikembalikan pada otoritas di bidang kesehatan atau bidang perhubungan," pinta Okky.
Sebagaimana maklum, melalui Inmendagri No 53 Tahun 2021 diatur tentang kewajiban tes PCR bagi masyarakat yang menggunakna moda tranpsotasi udara.
Belakangan, Kementerian Perhubungan menerbitkan SE No 88 Tahun 2021 yang lebih detil mengatur mengenai mekanisme perjalanan di masa pandemi ini. SE Kemenhub ini akan efektif berlaku pada 24 Oktober 2021.