Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Kritik Atas Diwajibkannya Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat

Aturan terbaru terkait penggunaan tes PCR untuk penumpang pesawat menuai beragam kritikan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Sederet Kritik Atas Diwajibkannya Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat
Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan terbaru terkait penggunaan tes PCR untuk penumpang pesawat menuai beragam kritik.

Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Satu di antaranya, mewajibkan penumpang melakukan tes RT-PCR sebelum naik pesawat.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan, baik berasal maupun bertujuan ke daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kemudian, penumpang juga harus melampirkan hasil tes PCR negatif yang diambil kurun waktu 2x24 jam.

Baca juga: Satgas Covid IDI Nilai Aturan Tes PCR Negatif sebelum Naik Pesawat Itu Penting

Sementara, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut bisa memilih antara tes PCR atau antigen dengan hasil negatif.

Kebijakan baru ini pun menuai pro dan kontra masyarakat, kalangan politisi, hingga DPR.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut lantaran melihat perkembangan situasi Covid-19 yang semakin pulih, namun syarat perjalanan makin diperketat.

Satgas Covid-19 kembali melakukan penelusuran atau tracing dengan swab PCR kepada warga sekitar Taman Pintar Kayu Putih, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021). Sebelumnya satgas sudah melakukan tracing kepada 48 warga dengan hasil negatif, pihak Polsek Pulogadung juga telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada warga. Tracing terus ditingkatkan oleh pemerintah untuk mengetahui penyebaran Covid diantara warga dan antisipasi Covid-19 varian baru. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Satgas Covid-19 kembali melakukan penelusuran atau tracing dengan swab PCR kepada warga sekitar Taman Pintar Kayu Putih, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021). Sebelumnya satgas sudah melakukan tracing kepada 48 warga dengan hasil negatif, pihak Polsek Pulogadung juga telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada warga. Tracing terus ditingkatkan oleh pemerintah untuk mengetahui penyebaran Covid diantara warga dan antisipasi Covid-19 varian baru. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Berikut Tribunnews rangkum kritikan soal kebijakan baru tes PCR jadi syarat naik pesawat:

1. Politisi Gerindra Minta Kaji Ulang

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari mengkritikkebijakan pemerintah yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat.

Diketahui, sebelumnya syarat perjalanan udara cukup hasil tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali, dan kewajiban PCR hanya untuk penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama.

Ia meminta pemerintah untuk kembali mengkaji aturan tersebut, melihat penanganan Covid-19 semakin terkendali.

“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang aturan baru yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat, karena angka kasus Covid makin susut dan aturan baru ini akan menyulitkan masyarakat,” kata Putih Sari kepada Tribunnews.com, Jumat (22/10/2021).

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Putih Sari.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Putih Sari. (Istimewa)

Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR bagi Penumpang Pesawat Bakal Dievaluasi Bertahap

Putih Sari menambahkan pemerintah seharusnya sedikit melonggarkan aturan karena penurunan angka kejadian Covid-19 dari hari ke hari.
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas