Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat: NasDem Nilai Tak Ada Korelasi, DPR Sebut Membingungkan
NasDem dan DPR mengkritik kebijakan terbaru pemerintah mengenai kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang moda transprotasi pesawat terbang.
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut aturan itu membuat bingung. Ia meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat tersebut.
”Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” ujar Puan, Jumat (22/10/2021).
Dia pun mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang muncul.
“Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” ujarnya.
Puan mengatakan fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.
Sehingga, dia menilai tes PCR itu seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspek Covid-19.
“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya. Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2x24 jam,” kata Puan.
Maka itu Puan meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat tersebut agar tidak menodai prinsip keadilan.
“Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1x24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay curiga ada unsur bisnis dalam aturan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang mulai diberlakukan sejak Kamis (21/10) lalu itu.
"Kalau memang harus dipaksakan (syarat wajib tes PCR), tolong jangan ada unsur bisnis di dalamnya. Jadi tidak boleh ada persoalan pendemi itu yang bergandengan dengan persoaln bisnis," kata politisi PAN itu.
Saleh mengatakan, jika ada unsur bisnis dalam diberlakukannya tes PCR bagi penumpang pesawat, hal itu sangat tidak adil. "Hal ini tentu sangat tidak adil sekali," ucapnya.
Kalau memang tetap akan diperlakukan juga, lanjutnya, pemerintah harus memperhatikan kelengkapan alat untuk PCR di seluruh kabupaten/kota. Sehingga masyarakat tidak kesulitan dengan aturan tes PCR bagi penumpang peswat tersebut.
"Aturan itu hanya berlaku efektif jika dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang mendukung dibelakukannya kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat. Kalau aturan itu tidak dilengkapi sarana dan pasarana, masyarakat akan mencari jalan lain untuk itu," ucapnya.