Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Kita Akan Ikuti Setiap Panduan Kebijakan WFH yang Dikeluarkan Menteri PANRB

Mahfud MD merespons terkait sebagian kantor yang telah meniadakan kebijakan Work From Home (WFH).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD: Kita Akan Ikuti Setiap Panduan Kebijakan WFH yang Dikeluarkan Menteri PANRB
istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons terkait sebagian kantor yang telah meniadakan kebijakan Work From Home (WFH) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan menyusul semakin melandainya kasus Covid-19 khususnya di DKI Jakarta.

Ditanya apakah kantor Kemenko Polhukam RI di Jakarta Pusat juga akan menerapkan kebijakan yang sama, Mahfud mengatakan pihaknya akan mengikuti setiap panduan kebijakan WFH yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Kita masih harus berhati-hati menjaga pelandaian Covid-19 ini. Oleh sebab itu, kita akan mengikuti setiap panduan kebijakan WFH yang dikeluarkan oleh Men-PANRB. Selama Men-PANRB belum membuat kebijakan baru maka Kemenko Polhukam mengikutinya," kata Mahfud ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26/10/2021).

Diberitakan sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi yang diteken pada Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Jajarannya Waspadai Potensi Lonjakan Kasus Covid-19

Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.

Berita Rekomendasi

“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

Baca juga: 114 Juta Rakyat Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama, 55% dari Target Pemerintah

Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:

Kantor pemerintahan sektor non-esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas