Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Komponen Biaya yang Dievaluasi Hingga Harga Tes PCR di Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu

Kemenkes RI kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berikut Komponen Biaya yang Dievaluasi Hingga Harga Tes PCR di Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu
Tribunnews.com/Rina Ayu
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen–komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021) dilansir dari keterangan yang diterima.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Penghapusan Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru Dinilai Tepat untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Prof Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Baca juga: Turun Jadi Rp 275 Ribu, Ini Sejumlah Komponen Biaya yang Diperhitungkan dalam RT-PCR

BERITA TERKAIT

Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas