Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Berlaku, Harga Tes PCR di Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu dan Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu

Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi harga tes PCR.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Resmi Berlaku, Harga Tes PCR di Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu dan Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu
dok Angkasa Pura II
Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi terkait harga tes PCR atau Polymerase Chain Reaction, Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi harga tes PCR.

Terhitung mulai 27 Oktober 2021, harga tes PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah pulau Jawa dan Bali.

Sementara, Rp 300 ribu untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali.

Sebelumnya harga tes PCR dipatok Rp 450 ribu.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof. Abdul Kadir memaparkan penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes RT PCR yang terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi 275 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Ketua Satgas IDI Dorong Pemerintah Beri Subsidi Harga Tes PCR

Berita Rekomendasi

Kementerian Kesehatan pun mengingatkan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi pemerintahan PCR tersebut.

Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR.

"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing," jelas Prof Kadir.

Nantinya evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

Minta Subsidi

Sebelumnya, Ketua Penanganan Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban mengatakan nominal harga tes PCR yang dipatok Presiden Jokowi sebesar Rp 300 ribu masih memperberatkan masyarakat.

Ia meyakini harga tes deteksi Covid-19 ini masih mampu ditekan dengan bantuan pengusaha maupun pemerintah dengan memberikan subsidi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas