Aturan Terbaru Perjalanan Domestik: Naik Pesawat Wajib PCR, Kendaraan Pribadi Wajib Antigen
Pemerintah memperketat syarat pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
Harga terbaru tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali yakni Rp 275 ribu.
Sementara, harga tes PCR Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Harga terbaru tes PCR telah berlaku mulai Rabu (27/10/2021).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Baca juga: Layanan Tes Rapid Antigen dari PT KAI, Berikut Daftar Stasiun yang Menyediakan
Evaluasi tersebut terdiri dari:
- Komponen–komponen jasa pelayanan/SDM
- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP)
- Komponen biaya administrasi
- Overhead, dan
- Komponen biaya lainnya yang di sesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya, Rabu (27/10/2021), dikutip dari Siaran Pers yang diterima Tribunnews.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Yurika)
Berita lainnya terkait Virus Corona