Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Pemerintah Wajibkan Penumpang Pesawat Tes PCR
Pemerintah kembali melakukan pengubahan aturan bagi perjalanan dalam negeri terutama transportasi udara.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah kembali melakukan pengubahan aturan bagi perjalanan dalam negeri.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro.
"Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan untuk orang yang melakukan perjalanan ke dalam negeri dengan berbagai mode transportasi disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Batas Harga Tertinggi RT PCR Turun jadi Rp 300 Ribu, Simak Daftar Harga di Sejumlah RS Berikut Ini
Baca juga: Desak Pemerintah untuk Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan, Cak Sholeh: Kenapa Hanya Pesawat?
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran No 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Aturan Satgas Covid-19.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa mode trasportasi udara dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali yakni PPKM level 1-4 dan luar Jawa-Bali level 3-4.
Orang yang melakukan perjalanan sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Kedua, menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Perbedaan aturan penerbangan adalah jika sebelumnya bisa menggunakan antigen, kini aturan tersebut telah mengharuskan penggunaan PCR.
Ketentuan aturan tersebut efektif telah berlaku sejak 24 Oktober 2021.
"Alasan pembuatan kebijakan tersebut ingin mengutamakan kesehatan masyarakat di saat aktivitas sudah mulai meningkat. Tes PCR memiliki akurasi lebih tinggi dari pada rapid antigen," ungkap Reisa lagi.
Hal ini berdasarkan pada kondisi lapangan transportasi udara yang tidak lagi menerapkan pembatasan jarak tempat duduk. Saat ini kapasitas pesawat sudah 100 persen.