Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga PCR Turun Mulai 27 Oktober: Jawa Bali Rp 275 Ribu dan Luar Jawa Bali Rp 300 Ribu

Berikut ulasan lengkapnya mengenai harga PCR yang turun mulai 27 Oktober 2021.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Harga PCR Turun Mulai 27 Oktober: Jawa Bali Rp 275 Ribu dan Luar Jawa Bali Rp 300 Ribu
/Jeprima
Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) per 27 Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ulasan lengkap mengenai harga PCR yang turun mulai 27 Oktober 2021.

Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Ketentuan ini terhitung mulai 27 Oktober 2021.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof dr Abdul Kadir mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari beberapa hal berikut:

- Komponen – komponen jasa pelayanan/SDM;

- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP);

- Komponen biaya administrasi, Overhead;

Berita Rekomendasi

- Komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca juga: Di Jakarta Masih Ada Tes PCR Bertarif Rp 400 Ribu

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10), dikutip dari kemkes.go.id.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Selain itu, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Dengan berlakunya surat edaran tersebut, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut ulasan lengkapnya mengenai harga PCR yang turun mulai 27 Oktober 2021.
Berikut ulasan lengkapnya mengenai harga PCR yang turun mulai 27 Oktober 2021. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Dikutip dari indonesiabaik.id, pada Agustus lalu Kementerian Kesehatan juga telah menurunkan harga PCR dari Rp 900 ribu menjadi maksimal Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas