Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti SE Kemenkes soal Tarif Tes PCR, Alvin Lie: Tak Bisa Jatuhkan Sanksi Bagi Pelanggar

Kemenkes menurunkan tarif Tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali dan  Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soroti SE Kemenkes soal Tarif Tes PCR, Alvin Lie: Tak Bisa Jatuhkan Sanksi Bagi Pelanggar
IST
Alvin Lie. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan tarif Tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali serta  Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa dan Bali.

Eks Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie pun menanggapi perihal ketentuan tarif baru Tes PCR tersebut.

Menurut Alvin, aturan yang dibuat Kemenkes melalui surat edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR itu tak kuat secara aturan.

Kata dia, sebaiknya Kemenkes dan Pemerintah Daerah (Pemda) menyediakan saluran pengaduan apabila terdapat pelayanan kesehatan yang tak sesuai dengan aturan SE tersebut.

Hal itu disampaikan Alvin melalui akun media sosial twitternya pada Jumat (29/10/2021) malam.

"Sebaiknya @KemenkesRI dan setiap Pemda sediakan saluran pengaduan, memudahkan publik laporkan pelanggaran," twit Alvin.

Baca juga: Di Jakarta Masih Ada Tes PCR Bertarif Rp 400 Ribu

Berita Rekomendasi

Tribunnews.com telah mengkonfirmasi dan meminta izin untuk mengkutipnya, Sabtu (30/10/2021).

Alvin lalu menpertanyakan SE Kemenkes itu apakah bisa dijadikan untuk menjatuhkan sanksi bagi para pelanggarnya.

Nyatanya, kata Alvin, SE tidak ada dalam hirarki tata perundang-undangan di Indonesia.

"SE Kemenkes juga tidak menyebut sanksi bagi pelanggar," tulis Alvin lagi.

Saat dihubungi, Alvin menjelaskan hirarki tata perundang-undangan di Indonesia yang tertinggi adalah UUD 1945, dibawanya ada UU, kemudian Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen).

"SE tidak bisa digunakan sebagai landasaan untuk menjatuhjan saksi karena karena bukan peraturan perundang-undangan," kata Alvin.

Selain itu, mantan Anggota DPR RI periode 2004-2009 ini menjelaskan batas maksimal tarif tes PCR ini juga sudah terbukti ketika pemerintah menurunkan harga Rp 900 ribu kemudian ke Rp 500 ribu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas