Soroti SE Kemenkes soal Tarif Tes PCR, Alvin Lie: Tak Bisa Jatuhkan Sanksi Bagi Pelanggar
Kemenkes menurunkan tarif Tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Namun, tetap saja banyak penyelenggara pelayanan yang memberlakukan biaya di atas itu.
"Toh, pemerintah tidak bisa apa-apa. Ya bikin stetmen akan ditindak atau sebagainya, toh buktinya tetap saja berlaku itu, tidak bisa apa-apa. Kemudian tidak ada standar pelayanannya," terangnya.
Ia juga menyoroti soal banyaknya penyelenggara tes Covid-19 misalnya tes antigen sebesar Rp 95 ribu. Tetapi jika membutihkan surat keterangan harus menambah biaya Rp 50 ribu. Begitu juga tengan tes PCR.
"Demikian juga kecepatan hasil keluar, kalau mau Rp 500 ribu kemarin ini 24 jam atau bahkan 2 hari baru keluar. Kalau mau cepat Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta," ucapnya.
"Toh pemerintah tidak bisa apa-apa," jelasnya.
Untuk itu, Alvin memberi saran jika pemerintah serius mengendalikan tarif pelayanan tes PCR maupun antigen perlu disediakan saluran pengaduan masyarakat.
Sehingga, ketika masyarakat dihadapkan pada penyelenggara tes yang tidak sesuai standar pelayanan dan biaya itu, tau kemana mengadunya. Karena, saat ini masyatakat tidak tahu harus kemana mengadu.
"Kepada Pemda, Pemda yang mana. Dinas mana? Kepada pemeritah pusat, lewat apa, ke alamat mana, ke nomor telepon apa, itu tidak ada," kata Alvin
"Jadi masyarakat ini tidak diberi saluran pengaduan, ya sudah menjadi korban saja. Pemerintah pun mengaturnya hanya dengan SE yang lemah tidak ada dalam tata perundangan-undangan di negeri ini," terangnya.