Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses RS dan Lab ke Aplikasi PeduliLindungi Bakal Diblokir Jika Langgar Ketentuan Harga PCR

Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Akses RS dan Lab ke Aplikasi PeduliLindungi Bakal Diblokir Jika Langgar Ketentuan Harga PCR
Rina Ayu
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir mengatakan Kementerian Kesehatan akan menindak tegas fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil Pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” kata Prof Kadir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/10/201).

Diketauhi, Kementerian Kesehatan bersama BPKP telah mengevaluasi tarif baru pemeriksaan RT-PCR sejak Rabu (27/10/2021).

Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Proses Vaksinasi Covid-19 Harus Merata dan Setara

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan Covid-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 seluruh Indonesia.

Berita Rekomendasi

Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.

Baca juga: Dalam KTT G20, Putin Desak Negara-negara Percepat Langkah Saling Mengakui Vaksin Covid-19

Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas