Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Terbaru PCR di Jawa-Bali Rp 275 Ribu, Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu

Harga PCR turun mulai 27 Oktober 2021, berikut penjelasan lengkapnya. Jawa Bali Rp 275 ribu dan luar Jawa Bali Rp 300 ribu.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Harga Terbaru PCR di Jawa-Bali Rp 275 Ribu, Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu
Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima - Harga PCR turun mulai 27 Oktober 2021, berikut penjelasan lengkapnya. Jawa Bali Rp 275 ribu dan luar Jawa Bali Rp 300 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Harga PCR turun mulai 27 Oktober 2021, berikut penjelasan lengkapnya.

Evaluasi kembali dilakukan oleh Kementerian Kesehatan mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS, mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari beberapa hal berikut:

Baca juga: Kebijakan PCR Diduga Dipengaruhi Mafia PCR, Pemerintah Diminta Usut Hingga Tuntas

Baca juga: Pengusaha Bus Anggap Aturan 250 Km Wajib PCR Cuma Lucu-lucuan

- Komponen-komponen jasa pelayanan/SDM;

- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP);

- Komponen biaya administrasi, Overhead;

- Komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Berita Rekomendasi

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10), dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Selain itu, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Dengan berlakunya surat edaran tersebut, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, ARTOTEL Gajahmada Semarang berkerja sama dengan RS. Panti Wilasa ?Dr. Cipto?  Semarang dan Medico menyediakan layanan PCR Swab Drive Thru yang dibuka untuk umum mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB di parkir VIP ARTOTEL, Kamis (29/7/21). Untuk tes anti gen cukup membayar 195 ribu dan PCR  725 ribu. Pelayanan tes PCR Swab Drive Thru ini berlangsung hingga 26 Oktober 2021. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, ARTOTEL Gajahmada Semarang berkerja sama dengan RS. Panti Wilasa ?Dr. Cipto? Semarang dan Medico menyediakan layanan PCR Swab Drive Thru yang dibuka untuk umum mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB di parkir VIP ARTOTEL, Kamis (29/7/21). Untuk tes anti gen cukup membayar 195 ribu dan PCR 725 ribu. Pelayanan tes PCR Swab Drive Thru ini berlangsung hingga 26 Oktober 2021. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Dikutip dari indonesiabaik.id, pada Agustus lalu Kementerian Kesehatan juga telah menurunkan harga PCR dari Rp 900 ribu menjadi maksimal Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Prof. Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Apabila ada pihak laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Kemudian apabila pihak tersebut masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak berikut ini:

- Nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567;

- SMS 081281562620;

- Faksimili (021) 5223002, 52921669;

- Alamat email kontak@kemkes.go.id

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Harga PCR Turun

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas