Lapor Covid-19 Minta Kemenkes Buka Informasi Komponen Pembentuk Tarif Pemeriksaan Tes PCR
Lapor Covid-19 menyebutkan jika kebijakan PCR memberikan keuntungan pada kelompok bisnis tertentu.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lapor Covid-19 menyebutkan jika kebijakan PCR memberikan keuntungan pada kelompok bisnis tertentu.
Namun di sisi lain, menurut Lapor Covid-19 penurunan harga jasa pelayanan pemeriksaan PCR oleh Pemerintah tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas.
Kebijakan tersebut diduga hanya untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan.
Khususnya ketika PCR dijadikan syarat untuk seluruh moda transportasi.
Ketentuan mengenai harga pemeriksaan PCR setidaknya telah berubah sebanyak 4 (empat) kali.
Pada saat awal pandemi muncul, harga PCR belum dikontrol oleh pemerintah.
Sehingga harganya tes cukup tinggi. Bahkan mencapai Rp2,5 juta.
Baca juga: Pakar Sebut Penempatan Strategi Testing PCR Berlebihan
Kemudian pada Oktober 2020 Pemerintah baru mengontrol harga tersebut PCR menjadi Rp900.000.
Lalu, 10 bulan kemudian harga PCR kembali turun menjadi Rp495.000-Rp525.000 akibat kritikan dari masyarakat yang membandingkan biaya di Indonesia dengan di India.
Terakhir, 27 Oktober lalu Pemerintah menurunkan harga menjadi Rp 275.000-Rp 300.000.
Ketika lonjakan angka positif COVID-19 pada Juli 2021, harga pemeriksaan PCR saat itu berada pada harga Rp900.000/test.
Akibatnya, tidak seluruh masyarakat dapat mengakses pemeriksaan tersebut. Meskipun sebulan setelahnya, harga menjadi turun akibat desakan masyarakat.
Dalam pers rilisnya, Lapor Covid-19 menyebutkan perbandingan biaya pemeriksaan dengan India, mengindikasikan pemerintah belum menggunakan prinsip kedaruratan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan anggaran penanganan Covid-19 sektor kesehatan tahun 2020, diketahui bahwa realisasi penggunaan anggaran untuk bidang kesehatan hanya 63,6% dari Rp 99,5 triliun.
Kondisi keuangan tahun ini pun demikian. Per 15 Oktober diketahui bahwa dari Rp193,9 triliun alokasi anggaran penanganan Covid-19 untuk sektor kesehatan, baru terserap 53,9 persen.
Baca juga: Heboh Dugaan Bisnis Tes PCR, Menko Luhut Hingga Erick Thohir Beri Respons
Dari kondisi tersebut sebenarnya Pemerintah masih memiliki sumber daya untuk memberikan akses layanan pemeriksaan PCR secara gratis kepada masyarakat.
Dari catatan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan mendesak dua hal.
Pertama, pemerintah menghentikan segala upaya untuk mengakomodir kepentingan bisnis tertentu melalui kebijakan.
Kedua, Kementerian Kesehatan harus membuka informasi mengenai komponen pembentuk tarif pemeriksaan PCR.
Begitu juga dengan besaran persentasenya. Pemerintah lalu harus menggratiskan pemeriksaan PCR bagi seluruh masyarakat.
Sumber: https://laporcovid19.org/post/kebijakan-pcr-yang-menguntungkan-kelompok-bisnis-tertentu