PO Bus Keberatan Tes PCR Jadi Syarat Wajib untuk Calon Penumpang
Terkait hal tersebut perusahaan otobus (PO) mengaku keberatan dengan aturan tersebut.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Itu berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Terkait hal tersebut perusahaan otobus (PO) mengaku keberatan dengan aturan itu.
"Memberatkan mas," kata Humas PO Shantika, Priyo saat berbincang dengan Tribun, Senin(1/11/2021).
Saat ini kata Priyo penerapan tes PCR bagi penumpang bus belum diterapkan. Penumpang hanya wajib menunjukkan hasil test swab antigen.
"Baru antigen sekarang," kata dia.
Baca juga: Pengusaha Bus Anggap Aturan 250 Km Wajib PCR Cuma Lucu-lucuan
Menurutnya apabila nanti syarat wajib PCR diterapkan pastinya akan berdampak kepada penurunan jumlah penumpang.
"Pasti penumpang bakal berkurang," ujarnya.