Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PO Bus Keberatan Tes PCR Jadi Syarat Wajib untuk Calon Penumpang

Terkait hal tersebut perusahaan otobus (PO) mengaku keberatan dengan aturan tersebut.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in PO Bus Keberatan Tes PCR Jadi Syarat Wajib untuk Calon Penumpang
Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Itu berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Terkait hal tersebut perusahaan otobus (PO) mengaku keberatan dengan aturan itu.

"Memberatkan mas," kata Humas PO Shantika, Priyo saat berbincang dengan Tribun, Senin(1/11/2021).

Saat ini kata Priyo penerapan tes PCR bagi penumpang bus belum diterapkan. Penumpang hanya wajib menunjukkan hasil test swab antigen.

"Baru antigen sekarang," kata dia.

Baca juga: Pengusaha Bus Anggap Aturan 250 Km Wajib PCR Cuma Lucu-lucuan

Berita Rekomendasi

Menurutnya apabila nanti syarat wajib PCR diterapkan pastinya akan berdampak kepada penurunan jumlah penumpang.

"Pasti penumpang bakal berkurang," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas