Istana Sebut Putusan MK Soal Undang-Undang Covid-19 Hanya Penegasan, Tak Ubah Substansi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi Pasal soal Imunitas Penyelenggara Negara dalam Penanganan Pandemi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan putusan MK tersebut sejalan dengan konstruksi Undang-undang/Perppu yang disusun pemerintah dalam penanganan Pandemi Covid-19.
"Pemerintah menghormati putusan MK," kata Dini kepada Tribunnews.com, Selasa, (2/11/2021).
Bila dicermati kata Dini, revisi frasa Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang tersebut sebagaimana dinyatakan MK hanya bersifat klarifikasi yakni menegaskan maksud dari pasal terkait.
Menurutnya unsur Itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditambahkan MK dalam putusannya, sebenarnya kata Dini sudah disebutkan dalam Pasal 27 ayat (2).
"yang mengatur bahwa tindakan pejabat negara dalam rangka pelaksanaan Perppu Penanganan Covid yang tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana adalah sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona 2 November 2021: Tambah 612 Kasus Baru, Total 4.245.373 Positif
Untuk diketahui MK merevisi pasal 27 ayat (1) undang-undang atau Perppu tersebut. Bunyi pasal tersebut tidak dibarengi dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.
Oleh karenanya MK menambahkan "sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Dengan demikian bunyi pasal tersebut tersebut setelah dikoreksi yakni:
"Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan"
Begitu juga dengan pasal 27 ayat (3), MK menambahkan kalimat "sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan", dengan tujuan agar memberikan kepastian hukum.
Baca juga: Jokowi dan seratus pemimpin dunia di KTT Perubahan Iklim janji akhiri deforestasi tahun 2030
Adapun bunyi pasal 27 ayat (3) setelah direvisi yakni:
"Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan itikat baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"