Istana Sebut Putusan MK Soal Undang-Undang Covid-19 Hanya Penegasan, Tak Ubah Substansi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Dini mengatakan revisi tersebut hanya sebagai penegasan karena tidak mengubah substasi dari Perppu tersebut.
"Dengan demikian revisi frasa yang dinyatakan dalam putusan MK sifatnya adalah penegasan namun tidak mengubah maksud dan substansi dari Pasal 27 ayat (1) dan (3) Perppu," katanya.
Begitu juga dengan revisi Pasal 29 berkenaan dengan kewajiban Presiden untuk menyatakan status pandemi berakhir paling lambat 2 tahun sejak berlakunya Perppu.
Dini mengatakan revisi tersebut dimaksudkan untuk memperjelas batasan kewenangan "extraordinary" Pemerintah dalam situasi pandemi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perppu terkait.
Batasan tersebut salah satunya adalah kewenangan Pemerintah untuk menetapkan defisit lebih dari 3 persen dari PDB.
Pemerintah kata Dini sebenarnya sudah membatasi kewenangan "extraordinary" dalam penanganan Pandemi. Paling lama 2 tahun sejak berlakunya Perppu, kewenangan Pemerintah, termasuk penetapan batasan defisit, akan kembali seperti semula, sesuai dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku dalam situasi normal/non-pandemi.
Baca juga: Jokowi Jadi Ketua Presidensi G20, Hastag #KTTG20 Jadi Trending Topic di Twitter
"Dengan demikian apabila situasi pandemi melebihi akhir Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah harus kembali mendapatkan persetujuan DPR untuk melanjutkan kewenangan "extraordinary" tersebut," katanya.
"Dengan demikian, revisi frasa yang dinyatakan dalam putusan MK sifatnya mengklarifikasi dan menegaskan namun tidak mengubah maksud dan substansi dari Pasal 29 Perppu," pungkasnya.