Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Sebut Putusan MK Soal Undang-Undang Covid-19 Hanya Penegasan, Tak Ubah Substansi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Istana Sebut Putusan MK Soal Undang-Undang Covid-19 Hanya Penegasan, Tak Ubah Substansi
Capture Video Zoom
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono saat diskusi bertajuk 'Antara Riuh-Keruh Media Sosial dan Kebebasan Berpendapat: Bagaimana Menertibkan?' melalui virtual, Sabtu (20/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi Pasal soal Imunitas Penyelenggara Negara dalam Penanganan Pandemi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan putusan MK tersebut sejalan dengan konstruksi Undang-undang/Perppu yang disusun pemerintah dalam penanganan Pandemi Covid-19.

"Pemerintah menghormati putusan MK," kata Dini kepada Tribunnews.com, Selasa, (2/11/2021).

Bila dicermati kata Dini, revisi frasa Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang tersebut sebagaimana dinyatakan MK hanya bersifat klarifikasi yakni menegaskan maksud dari pasal terkait.

Menurutnya unsur Itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditambahkan MK dalam putusannya, sebenarnya kata Dini sudah disebutkan dalam Pasal 27 ayat (2).

"yang mengatur bahwa tindakan pejabat negara dalam rangka pelaksanaan Perppu Penanganan Covid yang tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana adalah sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona 2 November 2021: Tambah 612 Kasus Baru, Total 4.245.373 Positif

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui MK merevisi pasal 27 ayat (1) undang-undang atau Perppu tersebut. Bunyi pasal tersebut tidak dibarengi dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.

Oleh karenanya MK menambahkan "sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Dengan demikian bunyi pasal tersebut tersebut setelah dikoreksi yakni:

"Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan" 

Begitu juga dengan pasal 27 ayat (3), MK menambahkan kalimat "sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan", dengan tujuan agar memberikan kepastian hukum.

Baca juga: Jokowi dan seratus pemimpin dunia di KTT Perubahan Iklim janji akhiri deforestasi tahun 2030

Adapun bunyi pasal 27 ayat (3) setelah direvisi yakni:

"Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan itikat baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," 

Dini mengatakan revisi tersebut hanya sebagai penegasan karena tidak mengubah substasi dari Perppu tersebut.

"Dengan demikian revisi frasa yang dinyatakan dalam putusan MK sifatnya adalah penegasan namun tidak mengubah maksud dan substansi dari Pasal 27 ayat (1) dan (3) Perppu," katanya.

Begitu juga dengan revisi Pasal 29 berkenaan dengan kewajiban Presiden untuk menyatakan status pandemi berakhir paling lambat 2 tahun sejak berlakunya Perppu.

Dini mengatakan revisi tersebut dimaksudkan untuk memperjelas batasan kewenangan "extraordinary" Pemerintah dalam situasi pandemi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perppu terkait. 

Batasan tersebut  salah satunya adalah kewenangan Pemerintah untuk menetapkan defisit lebih dari 3 persen dari PDB. 

Pemerintah kata Dini sebenarnya sudah membatasi kewenangan "extraordinary"  dalam penanganan Pandemi. Paling lama 2 tahun sejak berlakunya Perppu, kewenangan Pemerintah, termasuk penetapan batasan defisit, akan kembali seperti semula, sesuai dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku dalam situasi normal/non-pandemi.

Baca juga: Jokowi Jadi Ketua Presidensi G20, Hastag #KTTG20 Jadi Trending Topic di Twitter

"Dengan demikian apabila situasi pandemi melebihi akhir Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah harus kembali mendapatkan persetujuan DPR untuk melanjutkan kewenangan "extraordinary" tersebut," katanya.

"Dengan demikian, revisi frasa yang dinyatakan dalam putusan MK sifatnya mengklarifikasi dan menegaskan namun tidak mengubah maksud dan substansi dari Pasal 29 Perppu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas