Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Strategi Lintas Kementerian Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 Pasca Libur Natal dan Tahun Baru

Masyarakat diminta berpartisipasi aktif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan segera vaksinasi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Strategi Lintas Kementerian Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 Pasca Libur Natal dan Tahun Baru
Tangkap Layar/HO
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi lintas kementerian untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Masyarakat diminta berpartisipasi aktif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan segera vaksinasi.

“Peningkatan mobilitas dikhawatirkan akan memicu terjadinya lonjakan kasus seperti saat libur akhir tahun 2020. Kita tidak ingin pengalaman itu kembali terulang. Kita ketahui pula, kenaikan kasus sudah terjadi di beberapa daerah. Meskipun angka tersebut rendah tapi tentu saja butuh perhatian kita bersama untuk berusaha mengantisipasinya,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate pada Rabu (3/11/2021).

Pembaruan kebijakan  terus dilakukan untuk mencegah penularan.

Baca juga: Varian AY.4.2 Penyebab Kasus Covid-19 Melonjak di Sejumlah Negara Akhir-akhir Ini?

Kebijakan diterapkan untuk mengatur pergerakan masyarakat, kegiatan di pusat perbelanjaan, lokasi wisata, sarana transportasi, dan tempat-tempat lain yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas dan memunculkan kerumunan.

Beberapa kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah diantaranya:

Berita Rekomendasi

1. Memotong cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional
dan Cuti Bersama 2021.

2. Melarang ASN mengambil cuti pada saat hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Pemerintah menekankan, penerapan kebijakan dan langkah intervensi tetap harus diiringi dengan percepatan dan perluasan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan ketat, serta penguatan 3T (tracing, tracking, treatment).

“Kami harapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan, karena pencegahan gelombang ketiga COVID-19 ini adalah tanggung jawab kita bersama. Selain itu, perlu diingat, yang paling penting dan efektif dalam mencegah gelombang ketiga tetap mempertahankan disiplin protokol kesehatan dan segera vaksinasi,” ujarnya.

Diperkirakan periode libur panjang seperti Nataru ini kembali meningkatkan mobilitas masyarakat.

Terkait lonjakan kasus pasca Nataru tahun lalu, melansir data dari https://covid19.go.id/ diketahui pada 1 Desember 2020 lalu, kasus konfirmasi harian tercatat sekitar 5.000 kasus.

Sementara pada 30 Januari 2021 atau pasca libur Nataru, angka tersebut melonjak hingga lebih dari 14.500 kasus. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas