Harga Tes PCR Dievaluasi, Kemenkes Bersama BPKP Tutup Celah Kepentingan Bisnis
Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi harga Swab RT-PCR. Kemenkes bersama BPKP meengevaluasi tarif menyesuaikan kondisi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi harga Swab RT-PCR.
Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan dengan harga yang sesuai dibayarkan.
Kemenkes tak sendiri melakukan evaluasi tapi bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
''Kami secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Baca juga: Pemerintah Jepang Gratiskan Biaya Tes PCR dan Antigen
Baca juga: Kemenkes Diminta Membuka Secara Terang terkait Kebijakan Pengadaan PCR Agar Tidak Dipolitisasi
Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan, untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat,'' ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi dalam keterangan pers yang diterima Senin (8/11/2021).
Evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan bersama BPKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama pada 5 Oktober 2020 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp. 900 ribu.
Kedua, pada 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT PCR RP. 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp. 525 ribu untuk diluar pulau Jawa dan Bali.
Terakhir, pada 27 Oktober ditetapkan Rp. 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk diluar pulau Jawa dan Bali.
''Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP.
Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat,'' tegasnya.
Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
''Reagen merupakan komponen harga paling besar dalam pemeriksaan swab RT-PCR, mencapai 45-55 persen,'' jelas dr. Nadia.
Ia menganalogikan, tinggi dan langkanya stok masker dan APD di awal pandemi yang juga berpengaruh terhadap harga saat itu.
Namun kondisi ini berangsur-angsur membaik dengan semakin bertambahnya produsen masker dan APD.
Demikian juga dengan reagen Swab RT-PCR, dimana pada saat awal hanya terdapat kurang dari 30 produsen yang ada di Indonesia.
Namun saat ini sudah terdapat lebih dari 200 jenis reagen Swab RT-PCR yang masuk ke Indonesia dan mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan dengan harga yang bervariasi.
Artinya sudah terjadi persaingan variasi dan harga untuk komponen reagen Swab RT-PCR.
Swab RT-PCR masih menjadi gold standar dalam mendiagnosis kasus Positif COVID-19, tidak hanya di Indonesia, namun juga pada level Global.
Kebutuhan akan pemeriksaan RT-PCR didorong oleh peningkatan pemeriksaan spesimen di Indonesia, dimana angka positivity rate di Indonesia saat ini sudah dibawah 0,4% dari standar yang ditetapkan WHO.
''Semakin cepat kasus positif ditemukan, semakin cepat dapat dipisahkan dari orang yang sehat, tentunya ini dapat mencegah penyebarluasan virus COVID-19 di dalam masyarakat,'' Jelas dr. Nadia.