Anak di Bawah Usia 12 Tahun pada 160 Kabupaten/Kota Non Jawa-Bali Masih Dilarang Masuk Bioskop
Selain itu kegiatan di pusat perbelanjaan/mall hanya diizinkan beroperasi 50 persen mulai pukul 10.00 sampai 21.00.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Sebanyak 160 kabupaten atau kota di luar Jawa-Bali masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 58/2021 yang terbit, Selasa (9/11/2021), terdapat sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat di kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 3 tersebut.
Diantaranya yakni pelaksanaan kegiatan makan dan minum di restoran dan kafe dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selain itu, dalam satu meja maksimal di isi 2 orang.
Selain itu kegiatan di pusat perbelanjaan/mall hanya diizinkan beroperasi 50 persen mulai pukul 10.00 sampai 21.00.
Baca juga: Daftar 160 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3
Tidak hanya itu, operasional bioskop hanya 50 persen dari kapasitas.
Mereka yang bisa masuk bioskop harus yang berkategori hijau di pada aplikasi Pedulilindungi.
Di luar kategori hijau, termasuk anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk bioskop.
Meskipun demikian, restoran dan kafe di area bioskop hanya melayani makan di tempat sebanyak 50 persen atau 2 orang per meja.
Sementara itu tempat ibadah kapasitasnya hanya dibatasi 50 persen atau maksimal 50 orang dalam berkegiatan.
Untuk kegiatan resepsi juga dibatasi maksimal 50 persen atau 50 orang.
Sementara itu, kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian masih dilarang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.