Kemenko Marves Beri Penjelasan Soal Kewajiban PCR Bagi Penumpang Pesawat
Septian Hario Seto menjelaskan alasan pemerintah sempar mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat di tengah penurunan kasus Covid-19.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto menjelaskan alasan pemerintah sempat mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat di tengah penurunan kasus Covid-19.
Septian yang juga mantan Staf Khusus Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, ini mengatakan, bahwa kebijakan itu diambil dengan banyak pertimbangan.
Yakni, terkait data yang menunjukkan peningkatan risiko penularan.
Ia mengatakan 1 hingga 2 minggu sebelum kebijakan tes PCR untuk penumpang pesawat ini diberlakukan, pihaknya melihat peningkatan risiko tersebut.
"Indikator mobilitas yang kami gunakan menunjukkan peningkatan yang signifikan. Contohnya di Bali, data mobilitas minggu ketiga Oktober 2021 menunjukkan level yang sama dengan liburan nataru tahun 2020," kata Septian dalam tertulisnya yang diterima Tribunnews, Selasa (9/11/2021).
Lalu, hasil pengecekan tim yang dikirim, terjadi penurunan disiplin protokol kesehatan yang luar biasa.
Peduli lindungi hanya sebagai pajangan, terutama di tempat-tempat wisata dan bar.
"Bahkan salah satu tim saya berhasil memfoto pasangan yang bebas berciuman didalam salah satu bar/café di Bandung," ujarnya.
Baca juga: Ini Jawaban Pemerintah Mengapa Tes PCR Tidak Gratis alias Harus Bayar
Septian menambahkan, pertimbangan lainnya terkait negara-negara lain yang mengalami peningkatan kasus yang luar biasa akibat varian Delta.
Menurutnya, akibat relaksasi aktivitas dan protokol kesehatan karena merasa tingkat vaksinasi dosis kedua sudah diatas 60 persen.
Contohnya, kata Septian, seperti Singapura, Jerman, Inggris dan beberapa negara lain. Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Ia menyebut, bahwa tingkat vaksinasi dosis 2 Indonesia saat ini baru sekitar 36 persen, dan sudah melakukan relaksasi aktivitas masyarakat secara luas.
Namun, ketika saat ini kita melihat protokol kesehatan sudah menurun signifikan tentu saja melihat ada peningkatan resiko kenaikan kasus.
Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Tuduhan Pejabat Terlibat Bisnis Tes PCR
"Vaksinasi tidak sepenuhnya bisa mencegah penularan kasus. Mudah untuk mengambil kesimpulan ini, karena negara-negara yang saya sebutkan diatas memiliki cakupan dosis 2 diatas 60 persen," ujarnya.
Septian mengatakan, vaksinasi akan mengurangi resiko jika terkena Covid-19 harus dirawat di RS, muncul gejala atau bahkan kematian. Namun, penerima vaksin masih bisa terkena Covid-19, tidak bergejala, dan masih menularkan ke pihak lain.
"Ada banyak riset ilmiah yang mendukung hal tersebut," jelasnya.