Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Corona Indonesia 18 November 2021: Tambah 400 Positif, 464 Sembuh, 11 Meninggal

Update informasi jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Kamis (18/11/2021)

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in UPDATE Kasus Corona Indonesia 18 November 2021: Tambah 400 Positif, 464 Sembuh, 11 Meninggal
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update informasi jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Kamis (18/11/2021).

Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 400 penambahan dari sebelumnya 4.251.945 kasus.

Data tersebut dirilis dalam laman Peta Sebaran Covid, covid19.go.id, Kamis sore.

Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.252.345 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam. 

Kabar baiknya, ada sejumlah 464 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Baca juga: Kemkominfo Gandeng MUI Beri Literasi Masyarakat Soal Penanganan Covid-19

Baca juga: Pfizer, BioNTech dan Moderna Raup Pendapatan 1.000 Dolar AS Per Detik dari Jualan Vaksin Covid-19

Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 4.100.321 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 4.099.857 jiwa.

Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 11 pasien.

Berita Rekomendasi

Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 143.709 orang, dari yang sebelumnya sebanyak 143.698 orang.

Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Baca juga: Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Simak Tata Caranya

Provinsi DKI Jakarta memiliki presentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.

Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.

Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.

Pemerintah Lakukan Pembatasan 10 Hari Saat Natal dan Tahun Baru

Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.

Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.

Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Baca juga: Pertimbangan IDAI Keluarkan Rekomendasi Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6 -11 Tahun 

Baca juga: Jokowi Apresiasi Kontribusi dan Konsistensi Muhammadiyah dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir. 

Lebih lanjut, kebijakan ini akan mulai diterapkan menunggu Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tambah Muhadjir. 

Untuk diketahui, kebijakan tersebut dilakukan demi memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. 

Mengingat, mengacu pada tahun sebelumnya, selalu terjadi peningkatan setiap libur panjang. 

Baik itu ketika libur Nataru maupun libur Lebaran.

Baca juga: Moeldoko: Solidaritas Masyarakat Modal Kalahkan Pandemi Covid-19

Untuk itu, kata Muhadjir, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. 

Sementara itu, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," terang Menko PMK itu.

Baca juga: CEK dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Ini Solusi jika Belum Muncul

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Menko PMK Muhadjir meminta kepada Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE-nya.

Termasuk ikut mendukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi)

Baca berita lain terkait Penanganan Covid19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas