Satgas : Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Demi mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19, pemerintah berencana menerapkan kebijakan PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebagai upaya mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19, pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Merespons hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menuturkan, pemerintah tengah menggodok kebijakan dalam bentuk Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri).
Ia menuturkan, kebijakan yang diterapkan pemerintah sangatlah memperhatikan prinsip kehati-hatian, agar menghasilkan kebijakan yang efektif.
Baca juga: PPKM Level Saat 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Operasional Tempat Wisata di Jakarta Akan Menyesuaikan
Baca juga: Tidak Ada Penyekatan di Jalan Raya Selama Pemberlakuan PPKM Level 3 di Libur Natal Tahun Baru
"Pemerintah berusaha sesegera mungkin merumuskan kebijakan tentunya tanpa melupakan prinsip kehati-hatian dengan tujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat implementatif dan efektif. Mohon untuk menunggu update selanjutnya," ujar Wiku dalam menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers pada Kamis (18/11/2021).
Lebih jauh terkait tes Swab PCR atau Antigen sebagai syarat perjalanan, Wiku menegaskan, menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk ke SE Satgas No. 22 Tahun 2021.
Pada prinsipnya pemerintah menimbang perkembangan kasus Covid-19 yang dinamis. Dan jika diperlukan, akan dilakukan penyesuaian kebijakan butir kebijakan dengan menimbang pula peluang penularan lainnya untuk dapat diantisipasi semaksimal mungkin.
Di akhir tahun ini, Pemerintah juga tengah menargetkan 70 persen dari populasi penduduk menerima vaksin dosis pertama.
Pemerintah berencana memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga atau booster diluar tenaga kesehatan.
Namun, untuk ini masih diperlukan kajian data hasil sero prevalensi yang tengah dilakukan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Sekali lagi pemerintah menegaskan vaksin adalah hak setiap warga negara dan tidak akan dipungut biaya bagi target penerimanya," jelasnya.