UPDATE Kasus Corona Indonesia 22 November 2021: Tambah 186 Positif, 342 Sembuh, 5 Meninggal
Update informasi jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Senin (22/11/2021)
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update informasi jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Senin (22/11/2021).
Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 186 penambahan dari sebelumnya 4.253.412 kasus.
Data tersebut dirilis dalam laman Peta Sebaran Covid, covid19.go.id, Senin sore.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.253.598 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Kabar baiknya, ada sejumlah 342 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Baca juga: Kemkominfo Gandeng MUI Beri Literasi Masyarakat Soal Penanganan Covid-19
Baca juga: Pfizer, BioNTech dan Moderna Raup Pendapatan 1.000 Dolar AS Per Detik dari Jualan Vaksin Covid-19
Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 4.101.889 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 4.101.547 jiwa.
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 5 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 143.744 orang dari yang sebelumnya sebanyak 143.739 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Baca juga: Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Simak Tata Caranya
Provinsi DKI Jakarta memiliki presentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.
Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Saat Natal dan Tahun Baru
Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.