Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Baru Karantina Cegah Varian Omicron, WNI yang Baru Kunjungi 11 Negara Ini Karantina 14 Hari

Kemunculan varian Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus Covid-19, khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in ATURAN Baru Karantina Cegah Varian Omicron, WNI yang Baru Kunjungi 11 Negara Ini Karantina 14 Hari
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional. 

- Lesotho

- Eswatini

- Mozambique

- Malawi

- Zambia

- Zimbabwe

- Angola

Berita Rekomendasi

- Namibia

- Hong Kong

Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya."

"Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,” jelas Wiku.

Baca juga: Antisipasi Corona Varian Omicron, Indonesia Perketat Pintu Masuk Perjalanan Internasional

Sementara itu, WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan, untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas