ATURAN Baru Karantina Cegah Varian Omicron, WNI yang Baru Kunjungi 11 Negara Ini Karantina 14 Hari
Kemunculan varian Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus Covid-19, khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
- Lesotho
- Eswatini
- Mozambique
- Malawi
- Zambia
- Zimbabwe
- Angola
- Namibia
- Hong Kong
Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.
“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya."
"Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,” jelas Wiku.
Baca juga: Antisipasi Corona Varian Omicron, Indonesia Perketat Pintu Masuk Perjalanan Internasional
Sementara itu, WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan, untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.