Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Baru Karantina Cegah Varian Omicron, WNI yang Baru Kunjungi 11 Negara Ini Karantina 14 Hari

Kemunculan varian Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus Covid-19, khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in ATURAN Baru Karantina Cegah Varian Omicron, WNI yang Baru Kunjungi 11 Negara Ini Karantina 14 Hari
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, Senin (29/11/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.

Kemunculan varian Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus Covid-19, khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.

Baca juga: Mewaspadai Virus Corona Varian Omicron yang Berkembang Cepat

Badan kesehatan dunia (WHO) dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

Berita Rekomendasi

“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” kata Wiku, dikutip dari laman Covid19.go.id, Senin.

Pemerintah Indonesia lalu melakukan koordinasi dengan intens atas arahan presiden untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian Covid-19.

Baca juga: Muncul Varian Baru Corona Omicron, Masyarakat Disarankan Tak Perlu Ikut Mikir Berat

Lama Karantina

Demi melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia.

Pemerintah menangguhkan pemberian visa kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke negara berikut:

- Afrika Selatan

- Botswana

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas